JAKARTA – Kriminalisasi terhadap insan Pers terjadi lagi di negara Indonesia. Sidang Pra Peradilan kriminalisasi tehadap Pers yang diwarnai aksi unjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Siantar Simalungun. Puluhan massa pers yang tergabung dalam aliansi Jurnalis media cetak dan media online Siantar Simalungun, melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Selasa (10/07/2018) pukul 11.00 Wib.

Para Media online maupun media cetak tersebut mendesak agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun, lebih serius menanggapi sidang Pra Peradilan (Prapid) dalam kasus kriminalisasi Pers yang dilakukan oleh Polres Simalungun terhadap Pimpinan Redaksi media online LasserNewsToday.com. Karena pemberitaan yang di baca publik dengan dugaan kasus Korupsi RSUD Perdagangan yang diduga dilakukan oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dan kroni-kroni nya.

Sebelum persidangan berjalan, Massa Pers membentangkan spanduk yang bertuliskan, “Jurnalis Bukan Kriminal” dan melakukan orasi dan tuntutan nya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun. Provinsi Sumatera Utara ini.

Orasi Tony Situmorang dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Siantar Simalungun menyatakan tuntutannya.

“Agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun bertindak persuasif dalam sidang Pra Peradilan yang menimpa rekan Jurnalis Marsal Harahap. Dan dalam kasus ini terkesan terjadi kriminalisasi yang dilakukan pihak Polres Simalungun, karena tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Tony. Selasa (10/07/2018).

Tony juga mengatakan bahwa jika pemberitaan tersebut tidak benar, pihak yang dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau bantahan sesuai Undang undang Pers no 40 tahun 1999.

“kami juga siap dilaporkan kepada pihak berwajib bila pemberitaan kami tidak benar, jadi kami meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun membuat keputusan sesuai dengan Undang undang Pers,” ujar Tony Situmorang.

Massa aksi puluhan Jurnalis langsung mengikuti persidangan Pra Peradilan Kriminalisasi Pers di ruang sidang Tirta gedung Pengadilan Negeri Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Persidangan dimulai dengan dihadiri oleh Termohon Kapolres Simalungun diwakili Penasehat Hukum nya. Pemohon juga dihadiri oleh Penasehat Hukum nya yakni Daulat Sihombing SH.MH, Penasehat Hukum Pemohon dengan membacakan nota pembelaan nya. setelah pembacaan nota pembelaan, majelis Hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan lanjutan kembali pada hari Rabu (11/07).

“Dalam kasus ini bahwasanya Pimpinan Redaksi Media online LasserNewsToday.com Mara Salem Harahap alias Marsal di Kriminalisasi dan di tahan oleh Polres Simalungun akibat pemberitaan Korupsi yang dilakukan RSUD Perdagangan yang diduga melibatkan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH.MM dan kroni- kroninya,” pungkasnya.

Padahal pihak pelapor atau yang dirugikan tidak pernah melakukan bantahan atau hak jawab sesuai Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“namun pihak Polres Simalungun terkesan melakukan Kriminalisasi dengan melakukan penahanan dan menetapkan Marsal Harahap melanggar Pasal 14 ayat (1) tahun 1946 tentang hukum pidana Jo Pasal 27 ayat (3) Undang undang Informasi Transaksi Elektronik,” tutupnya. (Rochman)