KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap Kelompok Amster alias Amsterdam yang sering kali melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) diwilayah Teluknaga dan sekitarnya.

Pasalnya pengungkapan tersebut didasari dari adanya 13 laporan yang masuk kepolsek teluknaga. Dari laporan-laporan tersebut, Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap petugas Dikontrakannya ditiga tempat yang berbeda dan tiga orang lainnya sedang dalam pencarian (DPO).

“Pelaku semuanya ada 6 orang tiga orang diantaranya sudah kami amankan, mereka modusnya melakukan pengancaman dan penjambretan kepada korban,” Kata AKP Dedi Herdiana SH.MH saat jumpa pers, Pada Selasa (10/7/2018) sore.

Dikatakan Dedi, Satu diantaranya adalah Seorang Residivis Curas di Teluknaga yang acap kali sering melakukan kejahatan tersebut sudah puluhan kali.

“dari 13 kejahatan yang dilakukan para pelaku ini dari tahun 2016-2018. modus mereka tersebut melakukan kejahatan yang sasaran mereka itu saat ada korban tengah berhenti mereka langsung menghadangnya dengan menggunakan Sajam dan Pistol Korek Api mainan dan korbannya itu laki-laki dan perempuan. Dari hasil kejahatan yang mereka dapatkan tersebut, digunakan untuk makan sehari-hari dan mabuk-mabukan,” paparnya.

Dedi menambahkan, pada saat melakukan penangkapan tersebut dilakukan tindakan terukur oleh petugas karna satu diantaranya hendak melarikan diri dan melawan petugas.

“Para pelaku tersebut ditangkap dikontrakanya, satu diantaranya dapat dilumpuhkan karna saat penangkapan dilakukan, dia hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas,” ucapnya.

Diketahui, Pelaku yang berhasil ditangkap yakni S Alis Gele (seorang residivis), A.R Alias Piteng, M.R Alias Kontet, yakni tiga orang diantaranya masih DPO, S Alias Gembul, AN dan D Alias Dodo.

Sementara itu, Barang bukti yang berhasil diamankan, Satu Sepeda motor mio warna biru, Satu buah senjata api jenis korek, 1 bilah parang,1 bilah arit dan satu buah dus handpone merk Oppo. para pelaku dikenakan pasal 365 atau diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (Surta)