KOTA TANGERANG – Tersangka RP (18) asal lampung satu dari 3 (tiga) Tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut, dapat dilumpuhkan aparat kepolisian. Pasalnya tindakan tegas itu dilakukan karna ia berusaha berontak dan menyerang petugas saat hendak digiring untuk menunjukan tempat persembunyian teman-temannya, Rabu (11/7/2018) dini hari sekira pukul 01.35 Wib.

Penangkapan para pelaku tersebut didasari adanya laporan dari masyarakat dengan dikuatkan adanya Kamera pemantau (CCTV) di sekitar TKP, maka Polisi segera melakukan pengejaran terhadap para tersangka.

Akhirnya, Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial Y (17) di rumahnya yang beralamat di daerah Teluk Naga, Tangerang, beserta barang bukti berupa kunci leter T dan Sepeda motor Honda Vario dengan Nopol B-3974-CEK, yang digunakan pelaku setiap melakukan aksi kejahatannya.

“Dari keterangan tersangka Y, Aparat kami kembali berhasil mengamankan rekannya yakni RP dikontarakan yang berlokasi di Perum IV, Kel Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang, dan menyita barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha Nouvo dengan Nopol BE-4351-QK,” Kata Kapolres Kombes Pol Harry Kurniawan saat jumpa pers dikamar jenazah RSUD Tangerang, Rabu (11/7/2018) sore.

Dikatakan Kapolres Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka Y dan RP tersebut kemudian pada tanggal 10/7/18 sekitar pukul 04.30 WIB, Polisi kembali menangkap tersangka M (27) yang merupakan penadah di daerah Serang, Banten.

“Dari tangan M (27) Tim Resmob berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai merk.Kemudian dari hasil interogasi ketiga tersangka dari pengakuannya kemudian pihak aparat kepolisian kembali bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka lain inisial H,” jelasnya.

Pada Saat melintas di Jalan raya Selapajang, kata Kapolres, tersangka RP berusaha kabur dan menyerang petugas dengan cara menendang dan memiting petugas, karena sangat membahayakan keselamatan jiwa Petugas,terpaksa Polisi melakukan tindakan Tegas dan Terukur, sehingga tersangka mendapati luka tembak dibagian dada.

“Dan oleh Polisi kemudian dibawa ke RSUD Tangerang, namun sesampainya di RSUD menurut dokter bahwa korban telah meninggal dunia,” ujar Harry

Para tersangka beserta barang buktinya berupa 9 (sembilan) unit sepeda motor diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.Para tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP. (Surta)