KOTA KUPANG – Kepala Kantor (kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Thomas More SH mengatakan bahwa memang di kantor dirinya banyak sekali kekurangan karena keterbatasan pegawai.

“Karena keterbatasan pegawai hingga ketidak lengkapan dokumen pemohon membuat kami kesulitan untuk memproses sertifikat dalam tempo waktu cepat,” terang Thomas kepada IndonesiaParlemen.com, saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (12/7/2018).

Kami di sini, Lanjut Thomas. Hanya mempunyai Delapan orang petugas ukur, sementara dalam satu hari permohonan pengukuran mencapai 30 pemohon, otomatis mereka hanya mengukur Delapan permohonan dan sisa 22 permohonan di tunda ke hari esok.

“Dan besoknya lagi ada 30 permohonan lagi, oleh karena itu kami kewalahan. Belum lagi petugas pemeriksaan tanah juga minim. Idealnya untuk petugas ukur di sini harus 50 orang,” kata Thomas.

Usulan penambahan sumber daya manusia (SDM) diakui Thomas sudah diusulkan, namun belum di respons Kementerian terkait. Akibatnya tidak ada penambahan tenaga ahli dalam beberapa tahun terakhir.

Akibatnya, target kantor pusat BPN, jika proses pelayanan pendaftaran tanah pertama kali milik perorangan memerlukan waktu 38 hari kerja hingga 98 hari kerja pun sulit terealisasi dan terkesan hanya di atas kertas.

“Pekerjaan yang seharusnya ringkas pun menjadi rumit dan berlarut – larut,” sebutnya.

Normalnya, terang Thomas. apabila dokumen pada saat warga mendaftar lengkap, maka dalam 15 hari kerja, peta bidang jadi dengan catatan, status tanah clean and clear tanpa ada tumpang – tindih dan sudah dilakukan pemasangan tanda batas serta pengukuran disaksikan saksi.

Seandainya proses pengukuran dan pemetaan berjalan lancar, maka pemberian surat keterangan hak atas tanah dan proses penerbitan sertifikat rampung, jika pemohon melunasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi yang kena 60 juta ke atas.

Di balik rumitnya pengurusan sertifikat, Thomas mengatakan proses pembiayaan sudah transparan dan bisa di akses oleh semua warga. Termasuk menghitung simulasi dari biaya pengukuran hingga biaya pendaftaran.

“Sehingga tudingan miring pun bisa di tepis, semuanya sudah terbuka dan sangat transparan,” katanya.

Salah satu kendala saat ini, tambahnya. adalah praktik pihak ketiga (Thomas tidak mau menyebut calo-red). Masih ada pemohon dengan berbagai alasan menggunakan pihak ketiga ketika mengurus sertifikat.

“Tapi juga kami tidak bisa menolak, karena mereka punya surat kuasa. Mereka bisa menunjukkan pada saat kami minta,” tandasnya.

Kendala – kendala inilah yang membuat pengurusan sertifikat tanah di kantor BPN Kota Kupang menjadi lebih lama, terkesan ribet dan bertele – tele. (Oscar)