BASOETTA – Pembayaran ganti rugi yang terus dilakukan oleh pemerintah pusat Melalui PT. Angkasa Pura II dan BPN, kepada warga didua Desa yakni Desa Rawa Rengas dan Desa Rawa Burung yang terkena dampak perluasan Run Way III diwilayah Kecamatan Kosambi tersebut diperkirakan hampir 75 persen.

Pasalnya pembayaran dilakukan di komplek perkantoran PT angkasa pura II Gedung AME Equipment and workshop, pada Kamis (12/7/18).

Dalam hal ini, Bambang Sunarso ketua tim pembebasan lahan tanah bandara Soekarno Hatta PT angkasa pura II yang diwakili Geni Supriyadi bagian administrasi keuangan menhatakan, pembayaran saat ini di dua desa itu sebanyak 32 bidang. Yakni untuk Desa Rawaburung 18 bidang dan Rawa Rengas 14 bidang.

“Total nominal yang dibayarkan kali ini dari 32 bidang didua desa sebesar Rp30 miliaran lebih,” kata Geni kepada wartawan.

Dikatakan Geni, Untuk pembayaran tersebut pihak PT.Angkasa pura II bersinergi dengan Bank Mandiri. Serta Pembayaran dilakukan secara bergantian di Bank yang sudah ditentukan.

“dalam hal ini untuk tanah yang bermasalah masih tetap proses berjalan dalam pengurusannya, dan ntuk tanah Yang tidak bermasalah tetap dilanjutkan pembayarannya, namun bagi warga yang tinggal ditanah pemerintah tetap akan dikasih uang kerohiman,” Imbuhnya. (Surta)