JAKARTA – Dewan Pers saat ini menjadi perbincangan publik di kalangan masyarakat, pejabat dan semua insan Pers Indonesia, acara pengajuan gugat atas kematian wartawan Sinar Pagi Baru Muhammad Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dihadiri oleh beberapa Kuasa Hukum dari PWRI dan beberapa organisasi Pers yang tergabung dalam Jurnalis Republik Indonesia. Selasa (17/7/2018).

Dewan Pers terkesan tidak menghiraukan dan kebal hukum atas kasus yang menimpa seorang wartawan yang mendapatkan kriminalisasi. Persidangan yang menghadirkan kuasa hukum dari Dewan Pers tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulut salah satu utusan dari Dewan Pers pada saat acara gugat kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sidang akan dilanjutkan tanggal 25 juli 2018.

Ketua Umum PWRI Suriyanto PD SH MH Mkn sangat geram dengan Dewan Pers. Kita tunggu saja kesiapan dari Dewan Pers untuk menghadiri sidang yang akan di gelar untuk ke 8 kalinya

“saya akan maju terus untuk memperjuangkan dan mengusut tuntas ketidak adilan dari Dewan Pers sebagai pengayom untuk insan Pers Indonesia, Dewan Pers Banci dan Pecundang seolah-olah kebal hukum, kita liat saja siapa yang akan menang di Pengadilan Negeri Nantinya,” ungkap Ketua Umum PWRI kepada Indonesiaparlemen.com. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dewan Pers tidak mengacu dalam Undang-Undang Nomer 40 Tahun 1999, yang hanya untuk mengenyangkan perutnya sendiri dan anggotanya tanpa memikirkan kinerja dari organisasi insan pers Indonesia, miris terlihat dari sudut pandang publik saat ini, berharap dari Pemerintah Indonesia agar menindaklanjuti persoalan yang terkesan kebal hukum dari Dewan Pers itu sendiri. (Rochman)