JAKARTA – Hari ini hasil sidang di pengadilan Negeri Jakarta Pusat
terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers terasa masih cukup alot dan memerlukan waktu yang belum dapat kita ketahui bersama, kapan akan usai.

Hal ini terungkap ketika kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas,
S.Sos, SH, MH. Mengajak mediasi Pihak Kuasa Hukum Dewan Pers, namun ternyata gagal.

Dolfie pun mengemukakan hal itu kepada para awak media yang
mewawancarainya diluar area ruang persidangan dengan mengatakan upaya dirinya dalam awal persidangan tadi adalah melakukan mediasi dengan pihak tergugat, tetapi hal itu mengalami kegagalan.

“oleh sebab, pihak kuasa hukum tergugat menyatakan tidak siap menerima tawaran dari penggugat
tentang kebijakan-kebijakan yang dibuat DP,” ujarnya.

Lebih lanjut ia membeberkan adapun alasan yang disampaikan kuasa
hukum DP bahwa kebijakan-kebijakan yang digugat oleh pihaknya, merasa akan
terganggu dan berdalih semua kebijakan-kebijakan merupakan hak
substansi Dewan Pers.

“Padahal kami menginginkan terjadinya sebuah perdamaian dengan pihak Dewan Pers agar masalah ini tidak terus berlanjut,” pungkas Dolfie.

Dolfie juga sangat menyayangkan dengan sikap dari DP yang seakan para pejabat DP tidak peka, terhadap hak-hak wartawan yang juga merupakan warga Negara Indonesia.

“terutama belakangan ini maraknya kawan-kawan dari kalangan wartawan menjadi korban tindak kriminalisasi, malahan ada yang sampai meninggal dunia,” cetusnya.

Pada kesimpulannya sebagai pihak penggugat akan terus berjuang melalui gugatan PMH tersebut, yang sudah memasuki sidang ke 7 kalinya, apabila masih tidak ada titik temu, maka dari itu diharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara PMH DP, dapat memutuskan agar ada upaya perbaikan dari gugatan yang di ajukan oleh dirinya.

Begitu pula ketika para pemburu berita sedang berkumpul di lantai 3,
saat melihat kuasa hukum DP keluar ruang sidang dengan tergesa-gesa,
beberapa diantaranya mencoba meminta sedikit informasi kepada salah satu Kuasa Hukum tergugat, namun apa yang didapat, hanya bungkam dan terus melangkah keluar gedung PN Jakarta Pusat serta tidak mengindahkan sama sekali semua pertanyaan yang terlontar, mungkin saja bagi Kuasa Hukum Tergugat dapat mengabaikan dengan mengibaratkan sebuah pepatah, “Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu.”

Akhirnya untuk menuntaskan rasa ingin tau dan penasaran, apa kiranya langkah yang dapat mengubah masalah PMH ini, awak media pun mencoba meminta tanggapan dari Wilson lalengke yang menerangkan dirinya menilai bahwa DP itu tidak beradab, karena telah melakukan penghianatan terhadap konstitusi UU Dasar Republik Indonesia, khususnya pasal 28f dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Pers.

“Menurut Saya penghianatan itu dalam bentuk rekomendasi yang akhirnya membatasi kemerdekaan setiap wartawan yang ada di Negeri ini, Kita melihat sendiri hari ini, ada kesempatan yang dapat digunakan untuk melakukan mediasi, tetapi pihak DP sendiri yang hadir hanya kuasa hukumnya saja, sehingga selalu terjadi kegagalan dalam titik
kesepakatan,” lanjut Wilson.

Wilson juga menduga ada kekuatan kapitalis dan politik kekuasan,
sehingga pihak DP sangat percaya diri dan merasa yang paling benar.

Kemudian Wilson juga menghimbau khususnya kepada pemerintah RI untuk memahami bagaimana kinerja sesungguhnya profesi wartawan-wartawati dilapangan.

“mereka berusaha menyampaikan berdasarkan fakta, namun hingga saat ini, Pemerintah seakan tutup mata dengan semua kejadian yang menimpa para pekerja pers, seakan suatu hal yang tidak penting, sekali lagi saya berharap agar kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Jokowi Dodo. Untuk memberikan sedikit perhatian atas persoalan ini, paling tidak membantu mengarahkan dengan mengevaluasi
kembali Dewan Pers,” tutupnya.(Yandri)