KOTA TANGERANG – Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/159/ll/2018/PMJ/Restro Tangerang Kota, Pelapor bernama Sartono warga Kp. Maneno Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten. BRIPTU Jerry Mardiansyah selaku Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), telah memanggil saksi-saksi terkait laporan perkara dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak tersebut.

IPTU Badruzzaman selaku Kanit PPA saat ditemui di ruangannya menjelaskan kepada awak media, “bahwa Pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama pada tanggal 10 Maret 2018, hingga saat ini kami menunggu hasil Visum Et Refetum yang belum keluar dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang,” pungkas Badruzzaman dan Jerry Mardiansyah pada selasa (17/07/2018) Kemarin.

Saat awak media yang tergabung dalam himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengkonfirmasi ke pihak RSUD pada Jum’at (20/07/2018) mengatakan, bahwa hasil Visum Et Refetum Atas nama DA sudah di ambil Bripda Eka selaku pihak Polres Tangerang Kota pada 02 Mei 2018.

Korban DA saat ini tidak mau melanjutkan sekolah karena kejadian yang menimpa dirinya, DA masih trauma atas kejadian tersebut. Dirinya tak sadarkan diri setelah diberikan minuman dari kawannya yang rasanya manis, dada dan alat kelaminnya terasa sakit dan sempat sangat takut menceritakan kepada ayah kandungnya atas kejadian yang tidak senonoh terhadap dirinya yang masih berusia 14 tahun, tutur DA. (Glen/Tim JTR)