JAKARTA – Polda Metro Jaya , Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil tangkap pelaku Kasus pencurian dengan pembunuhan berinisial MLF, R (DPO) dan AS yang menyebabkan kematian korban bernama Jenna Setyadi, pada Hari Minggu (27/5/2018) pukul 12:00 WIB, tkp di Komplek Loka Permai Rt. 010/006 No. 28 Kel. Grogol Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dalam keterangan pers yang di pimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono SIK, MSi didampingi Wadir Krimum AKBP Ade Ary Syam bertempat di Depan Ruang Resmob, Kamis (26/7/2018) pukul 14.30 wib.

Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, tahun 2015 Tersangka MIF kenal dengan adik Korban atas nama HANA dan tersangka MIF sudah beberapa kali datang menemui saksi HANA ke TKP.

Lanjut Kabid Humas Polda Metro jaya, tanggal 27 Mei 2018 tersangka MIF mendatangi rumah korban dengan maksud hendak meminjam uang kepada saksi HANA, namun pada saat tersangka MIF dan tersangka R (DPO) sampai dirumah Korban, adik korban atas nama HANA dan SUSAN naik taksi hendak ke gereja. Sedangkan korban tinggal dirumah, pada saat itu tersangka MIF berniat melakukan pencurian dirumah korban, selanjutnya korban melompat pagar masuk kedalam rumah sedangkan tersangka R (DPO) menunggu diluar pagar mengawasi situasi.

“Setelah tersangka MIF masuk ke dalam rumah dan hendak kekamar korban tiba-tiba korban keluar dari kamar mandi dan melihat tersangka MIF ada didalam rumah sehingga korban teriak, karena panik tersangka MIF langsung memukul kepala korban menggunakan gelas kaca sehingga korban terjatuh,” kata Kombes Pol Argo.

“Setelah korban terjatuh tersangka MIF langsung mengambil besi dari luar dan memukul korban menggunakan besi tersebut sehingga korban tidak sadarkan diri, ucap Kombes Pol Argo.

“Pada saat itu tersangka MIF langsung
mengambil barang-barang perhiasan milik korban berikut uang dan handphone milik korban. Setelah mengambil barang milik korban tersangka MIF langsung pergi meninggalkan korban dan menjual barang milik korban seharga Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) di blok M square Jakarta Selatan,” Jelas Kombes Pol Argo.

Barang bukti yang di amankan, 1 ( satu) buah besi sepanjang kurang lebih 60 cm yang digunakan oleh tersangka membunuh korban, pecahan gelas yang di gunakan tersangka memukul korban, 1 ( satu ) buah alat bantu jalan berlumur darah, 1 ( satu ) set pakaian yang di gunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan, 1 ( satu ) buah hanphone nokia tipe 3150 dan 10 (sepuluh) buah perhiasan emas yang diambil oleh tersangka dari rumah korban.

Tersangka dikenakan Pasal
pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 ( lima belas ) tahun. (Glen/Humas Polda Metro Jaya)