KOTA KUPANG – Pengelolaan dana BOS SD Inpres Liliba telah sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta sesuai petunjuk hasil bimbingan teknis. Keseluruhannya dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti. Bahkan untuk dana BOS Tahun 2017 sudah di audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan tidak ada permasalahan. Dan hanya Tahun 2018 Triwulan satu sudah di pertanggungjawabkan ke Tim Manajemen BOS Kota Kupang, Triwulan dua tahun 2018 sementara berjalan jadi belum dipertanggungjawabkan.

“Kami kelolah dana bos sudah sesuai juknis, juklak dan petunjuk hasil bimtek. Bahkan dana bos Tahun 2017 , BPK sudh audit dan tidak ada masalah. Yang belum hanya tahun 2018 Triwulan kedua karena masih berjalan . demikian diterangkan Kepala Sekolah Dasar Inpres Liliba, Rosina Menno, SPd, kepada awak media di kediamannya, Rabu, (25/07/2018), Pukul 09. 00 wita.

Menjelaskan, juknis dan juklak tentang pengelolaan dana bos tahun lalu terdapat perbedaan sedikit dengan juknis Tahun 2018. Untuk Tahun 2017 lalu, sesuai petunjuk teknis, hanya diperuntukan anggaran delapan standar yang dijabarkan dalam sebelas komponen termasuk salah satunya kegiatan ekstra kurikuler.

Sementara, juknis Tahun 2018, mengatur tentang kegiatan ekstra kurikuler, misalnya kegiatan pramuka dan drum band. Tapi untuk kegiatan lainnya, seperti kegiatan guru lebih banyak ke kegiatan remedial dan pengayaan. Karena jumlah guru yang lebih, maka pihaknya menempuh kebijakan untuk menambah kegiatan lain agar semuanya bisa ikut menerima meski pun nilainya pas pasan.

Namun disesalkan Menno, dari kebijakannya itu malah justru mengundang aksi protes dari sebagian guru-guru. Alasanya, e-transport ktg sekolah hanya dalam sekolah. Pada hal, sesuai hasil Bimtek, kegiatan yang sifatnya dalam sekolah tidak boleh dipertangggungjawabkan dalam e-transport melainkan konsumsi.

“Mereka protes karena misalnya e-transfer ktg sekolah itu hanya dalam sekolah jadi waktu kami bimtek katanya kalau kegiatan dalam sekolah sonde bunyi transport. Kalau bisa dia itu bunyi konsumsi,” jelasnya.

Rosina merincikan, sesuai juknis dan juklak Tahun 2018, biaya konsumsi untuk Kota sebesar 30 ribu rupiah. Sementara tahun lalu sebanyak 50 ribu rupiah. Sehingga dirinya menempuh kebijakan dengan menaikan 30 ribu rupiah khusus bagi biaya konsumsi e-ktg.

Sedangkan, kegiatan lain yang tidak ada dalam juknis juga dimasukan, misalnya, e-transport kaistum untuk guru kelas satu, dua dan tiga karena melekat tugas guru membantu siswa untuk membaca, menulis dan menghitung. Begitu pula dengan kegiatan les yang tidak diselenggarakan namun agar semua guru-guru dapat menerima honoriumnya, pihaknya menempuh kebijakan dengan menngunakan teknik kalistu.

“Kegiatan lain tidak ada dalam juknis. Tapi karena kebijakan kepala sekolah misalnya, e-transport kalistum untuk guru kelas satu, dua dan tiga yang melekat tugas guru membantu siswa untuk membaca, menulis dan menghitung maka saya pakai teknik kalistu supaya mereka juga dapat uang. Jadi tetap semua sama 100. 000 rupiah,” pungkas dia.

Sebelum menutup wawancaranya, Rosina mengaku, menambahkan beberapa kegiatan dalam Juknis 2018, meski pun dalam Juknis Tahun 2017 lalu tidak diadakan, misalnya pelatihan Kempo, IT, honor penulisan rapor dan honorium panitia.

“Ada tambahan sekitar tiga atau empat, misalnya Kempo. Kempo tahun lalu tidak ada. Pelatihan IT tahun ju tidak ada. Honor penulisan rapor tahun lalu juga tidak ada tapi saya tambah ini tahun. Begitu juga honor-honor panitia. Itu tahun lalu tidak ada. Tahun ini saya tambahkan,” aku Mennoh. (Oscar)