SERANG – Pencucian rempah-rempah jenis Ketumbar yang menggunakan cairan berbahaya zat kimia ini di bongkar petugas Unit Kriminal (Krimsus) Polres Serang Banten, di Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kab. Serang Banten, pada hari Minggu 29 Juli 2018.

Petugas Krimsus Polres Serang menangkap dan mengamankan SI alias DG dan KN yang diduga sebagai pelaku pencucian Ketumbar menggunakan zat kimia berbahaya. Barang bukti Ketumbar sebanyak 170 karung dengan berat 25 kg /karung dan ratusan drum plastik berisi cairan zat kimia H202 telah di amankan petugas Krimsus Polres serang.

Tersangka akan dikenakan Undang-Undang No. 18 tahun 1995 pasal 163 Tindak Pidana Pangan. Dalam pengembangan petugas Krimsus Polres Serang dilapangan, bahwa ketumbar tersebut kepunyaan MI warga Pesing Jakarta Barat yang di kirim oleh KN untuk di bersihkan menggunakan zat berbahaya menggunakan Kimia H2O2 (Hidrogen Peroksida) yang biasanya di gunakan untuk bahan tekstil.

Dalam pencucian dan penjualan ketiga tersangka sudah beroperasi selama 1 tahun, Ketumbar yang sudah dibersihkan dengan zat kimia dan di jemur dimasukkan ke karung dan dikirim kembali ke Pesing oleh KN untuk di pasarkan oleh MI sebagai pemilik ketumbar.

Tersangka SI sebagai Pencuci Ketumbar mendapat kiriman bahan kimia H2O2 dari KN sebagai pengepul. Dengan upah cuci Rp 8000,-/karungdengan alasan ketumbar terlihat bersih dan mahal harga jual di pasar. (Rochman)