KOTA TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 147 perkara periode 2017 sampai 2018, baik perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Jl. TMP Taruna No 10 Kota Tangerang. Selasa, (31/7/18).

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan berupa 553,959 gram sabu, 1.915, 695 gram ganja, 408, 710 gram ekstasi, 1,9 kilogram kentamin ada juga senjata api rakitan, beberapa handphone yang terkait juga dengan kasus narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Robert P.A. Pelealu mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari setahun sekali.

Menurutnya, pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang ada di Rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

“Barang bukti yang dimusnahkan baik narkotika ada sabu, ganja, ekstasi, ada juga senjata api rakitan dan beberapa handphone dari 147 perkara periode tahun 2017 sampai tahun 2018. Itu perkara pidana khusus dan perkara pidana umum,” katanya.

Robert menjelaskan, terdapat empat senjata api jenis revolver yang ikut dilumat di halaman kantor Kejari Kota Tangerang. Barbuk ini total dari 147 kasus, dari kasus yang sudah inkrah. tugas kejaksaan melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkrah.

“kalau sudah inkrah dan belum dilaksanakan pemusnahan akan segera dimusnahkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemusnahan barang bukti narkotika, ribuan pil ekstasi, senpi yang disita dihancurkan dan dipastikan tidak dapat dikonsumsi atau dipergunakan kembali. Dan untuk ribuan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan sisa ampasnya dibuang ke selokan.

“Semua barang bukti itu sudah di bakar dan dihancurkan, dan tidak dapat digunakan lagi,” jelasnya. (Glen)