KOTA KUPANG – Manajer Dana BOS Kota Kupang sekaligus Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Robby Ndun geram dengan pernyataan salah satu Pengawas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kota Kupang, Maria A. Mone yang membuat pernyataan di media online Radarntt.com dengan judul “Maria Mone Minta Manajer Dana BOS Kota Kupang Jangan Asal Bicara”.

Hal ini membuat Manajer Dana BOS sekaligus Kabid Pendidikan Dasar Kota Kupang Robby Ndun angkat bicara melalui kiriman WhatsAppnya kepada wartawan Indonesiaparlemen.com di Kupang pada sabtu (28/7/2018).

Berikut ini kiriman WhatsApp dari Robby Ndun kepada wartawan Indonesiaparlemen.com

“Maria Mone bukan pengawas pembina di SDI Liliba jadi tidak perlu berkomentar banyak. Pengawas pembina di SDI Liliba adalah Ibu Salomi Dethan. Ibu Salomi Dethan lah yang sesungguhnya yang lebih tahu situasi yg terjadi di SDI Liliba. Sedangkan, Maria Mone ke SDI Liliba untuk melakukan pemeriksaan Dana BOS atas perintah siapa ? Pak Kadis tidak berada di tempat dan tidak mengeluarkan surat tugas untuk ybs bersama teman-temannya, karena pada saat itu sekolah libur. Bersamaan dengan itu, saya menjabat PLH kadis dan tidak mendapat laporan bahwa ada tim pengawas yang turun untuk melakukan pengawasan,” tutur Robby melalui pesan whatsApp nya.

Sesungguhnya, yang berhak melakukan pendampingan dan penyelesaian masalah terkait dana BOS adalah tim Manajemen BOS kota (SK Walikota dan ada Juknis BOS yg memuat peran dan fungsi tim manajemen BOS).

Masalah polemik di SDI Liliba adalah masalah internal yang sesungguhnya bisa diselesaikan sendiri oleh Tim manajemen BOS tingkat SDI Liliba. Ketika, Tim Manajemen bos kota mendapat laporan bahwa ada masalah terkait RABS sekolah yang di revisi namun tidak melibatkan dewan guru.

“Maka itu, kami turun untuk memberikan arahan dan pendampingan agar segera dirapatkan bersama, dibahas bersama utk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Dan apabila tdk diselesaikan maka berdampak pada laporan pertanggungjawaban dan mengganggu pencairan dana Bos triwulan III. Oleh karena itu, kami selaku manajer dana Bos Kota Kupang menginstruksikan kepada tim manajemen bos sekolah agar tuntaskan secara internal. Tim manajemen Bos sekolah adalah kepsek sebagai penanggunjawab, anggotanya adalah bendahara dan perwakilan ortu/ pengurus komite),” jelasnya.

Namun pada saat rapat bersama dewan guru pada hari selasa, 24 Juli 2018 di ruang rapat SDI Liliba, para guru tidak mau kembali ke RABS yg sudah dibahas di tahun 2017 dan juga tidak mau bahas RABS revisi yg telah dilakukan oleh kepsek, dan bahkan mereka mau bawa ke ranah hukum. saya katakan tdk berdampak hukum baik kembali ke RABS lama atau ke RABS revisi baru asalkan sesuai dengan kebutuhan sekolah dan juknis.

“Oleh karena itu saya mewakili Kadis, selaku Manajer Dana Bos dan juga Kabid Pembinaan SD memerintahkan tim Bos sekolah utk diadakan rapat jumat, 27 Juli 2018. Akan tetapi bendahara bos sekolah yg lama dan yg baru dan didukung oleh seorang guru senior Ibu Abiyati malah menyanggah dengan mengatakan bahwa kalau bpk perintah, maka harus perintah tertulis,” tegasnya.

Hal itu yang membuat dirinya marah.”dan saya katakan bahwa perintah bisa lisan dan bisa tertulis apalagi kami hadir langsung apa perlu tertulis. karena seorang bawahan apalagi bendahara lagi bisa mengatakan seperti itu,” tuturnya.

“Secara spontan, saya membanting mike karena memang beberapa staf ini sudah tidak beretika lagi. Sekali lagi saya katakan bahwa Maria Mone bukan pengawas pembina di SDI liliba, yang bertanggung jawab terhadap pengawasan 8 Standar Nasional Pendidikan adalah Ibu Solomi Dethan termasuk standar pembiayaan,” tambahnya.

Namun terjadi polemik kenapa tidak di selesaikan oleh pengawas selaku pengawas pembina?.

Soal dugaan manipulasi administrasi adalah tanggubg jawab Tim Manajer BOS Sekolah untuk menyelesaikannya. Kami Tim Manajemen BOS Kota tidak Mengintervensi namun melakukan monitoring dan evaluasi bahkan pendampingan.

Monitoring dan evaluasi Dana BOS bukan tugas Pengawas. melainkan tupoksinya Tim Manajemen BOS Kota dan BOS Provinsi.

Kemudian hasil laporan BPK tahun 2016, 2017 dan 2018 pada SDI Liliba tidak ada temuan adanya Korupsi.

Jika ada pencatatan administrasi yang tidak sinkron maka menjadi tanggung jawab Kepsek dan Bendahara. Surat pernyataan diatas materai ada di Dinas P dan K Kota Kupang serta arsipnya ada di sekolah.

Sementara pengawas Maria A Mone di konfirmasi oleh wartawan Indonesiaparlemen.com melalui handphone selularnya menyatakan bahwa “semua sudah jelas di berita media Radarntt.com jadi saya rasa tidak perlu lagi”. Silahkan Pak tanya di Pk Korwas Pk Okto Naitboho”.kata Mone.

Selanjutnya Korwas Okto Naitboho di konfirmasi melalui Handphone selularnya mengatakan bahwa ” Tugas dan tupoksi pengawas itu 37 jam dan 80 persen ada di lapangan lalu melakukan supervisi akademik untuk Guru, supervisi manajerial utuk kepsek dan memantau 8 standar nasional.

Lebih lanjut Okto, “terkait kedatangan korwas dan pengawas ke SDI Liliba tanpa surat tugas, “kata okto, kami 80 persen ada di lapangan. Jadi ketika ada persoalan kami tidak perlu pakai surat tugas. masa setiap kali keluar harus tandatangan surat? Ini saya lakukan karena ada berita radarntt. com memuat berita bahwa Pengawas Dinas P dan K Kota Kupang mandul,” ungkap Okto. (Oscar)