KOTA TANGERANG – Dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota, berhasil diamankan petugas. Kedua tersangka diamankan pada Kamis pekan lalu. Kejadian bermula ketika anggota reskrim Polsek Batuceper yang dipimpin IPTU Imron Mas’adi, menjalankan piket pada malam hari. Sekira pukul 02.00 Wib, tim buser Polsek Batuceper melakukan observasi wilayah guna meminimalisir kejahatan menjelang pagi hari.

“Menjelang pagi hari, tim kami mencurigai seorang laki-laki di jalan Pendidikan, Kelurahan Batuceper. Kemudian tim kami melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut, saat digeledah, pada kantong dalam jaket levisnya ditemukan 2 bungkus paket plastic klip bening berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,34 gram,” ungkap Kompol Hidayat Iwan Irawan, Kapolsek Batuceper, saat jumpa pers di Mapolsek Batuceper, Rabu (1/8).

Lanjut dia, atas penemuan barang bukti tersebut pihaknya melakukan interogasi, kemudian pelaku mengaku berinisial AHK (22). Barang bukti tersebut diakui pelaku, bersumber dari seseorang berinisial TI (23). Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku TI, sekira pukul 06.00 Wib, TI berhasil diamankan petugas di sebuah pos warga yang terletak di Perumahan Batuceper Permai, Jalan Intan Rt.06/07 Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

“Tim kami lakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial TI di pos warga Batuceper Permai. Dari tangan TI kami temukan 14 paket plastic klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 13,23 gram yang tergantung dan terikat tali rapia di belakang kaca dinding yang diakui miliknya,” kata Iwan.

Terhadap pelaku TI, lanjutnya, tim melakukan interogasi guna mendapatkan informasi yang mendalam. Kemudian TI mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial KBG yang berada di Cilincing, Jakarta Utara. Namun saat berjalan, pelaku TI mencoba melarikan diri, petugas langsung memberikan tembakan peringatan.

“Saat diperjalanan TI mencoba melarikan diri, lalu tim kami beri tembakan peringatan, namun tak dihiraukan. Sehingga petugas menindak tegas dengan tembakan terukur pada bagian kaki sebelah kanan,” tandasnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan petugas Polsek Batuceper, guna pengusutan lebih lanjut. Adapun hukuman terhadap pelaku yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan sebagai perantara ataupun penjual narkotika jenis sabu. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Glen)