TANGERANG – Kasat Reskrim Resort Kota (Resta) Tangerang melakukan Anev bulanan yang diikuti oleh Kanit Reskrim Polres. Acara Anev yang di gelar oleh Kasat Reskrim Resta Tangerang ini bertujuan untuk membahas kinerja Staf, Opsnal, dan Pemeriksa.

“Dengan maksud Team Opsnal wajib mengungkap minimal dua kasus di luar perkara yang ditangani dalam 1 bulan pemeriksaan. Unit yang berhasil mengumpulkan dan mengungkapkan satu perkara dalam kasus diluar kinerja awal bulanan,” terang Kasat Reskrim Resta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan kepada indonesiaparlemen.com. Kamis (2/8/2018).

Kasat Reskrim Resta Tangerang akan memberikan Reward dan Punishment bagi unit yang berhasil mengungkap dan menyimpulkan atau pun mengumpulkan data dalam pengembangan kasus yang bisa ditindaklanjutkan dalam perkara.

“maka akan diberikan bendera merah dengan logo ayam Jantan dan Unit yang tidak dapat mengungkap kasus dan mengumpulkan data-data valid maka di anggap gagal dan mendapatkan logo ayam Betina,” terangnya.

Selain membahas kinerja Satuan Reskrim, Kasat Reskrim Resta Tangerang juga memerintahkan kepada seluruh Kanit untuk mengungkap kasus curanmor yang terjadi di alfamart wilayah hukum Cosika serta sigap dan meningkatkan operasi team macan putih guna mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Resta Tangerang. (Rochman/Glen)