JAKARTA – Ditenggarai akibat ulah seorang pelaku berinisial MK (35) menganiaya seorang korban berinisial PM (30) warga Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018).

Menurut Kuasa Hukum korban, yakni Advokat Ade Manansyah SH,. didampingi oleh paralegalnya Rizky Tri Dharmawan mengatakan, kejadian bermula saat korban tidak membuka jalan mobil pelaku yang hendak keluar jalur busway dengan cara memotong jalur yang dilewati korban. Pelaku yang mulai kesal membunyikan klakson berkali-kali dan mengacungkan jari tengah ke arah korban, sehingga terjadi cekcok mulut, setelah dilerai oleh warga setempat, korban dan pelaku kembali melanjutkan perjalanan. Selang beberapa menit kemudian, pelaku secara sengaja kembali memotong jalan mobil korban dan ngerem mendadak, sehingga terjadi kejar-kejaran, usai mobil korban menabrak mobil pelaku, beruntungnya mobil pelaku berhasil dihentikan, namun keduanya kembali cekcok mulut yang berakhir dengan penganiayaan terhadap korban, di Jalan Daan Mogot TI Rt.008/006, Kelurahan Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di dahi kanan dan dilarikan ke Rumah Sakit terdekat lantaran mengalami pendarahan cukup banyak, setelah dipukul oleh pelaku menggunakan stik terbuat dari besi secara bertubi-tubi.

“Karna disalip mobil pelaku, sehingga mobil bagian depan klien kami menabrak mobil pelaku bagian belakang,” tutur Ade Manansyah,.SH,. Saat mendampingi korban di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Rabu (1/8) lalu.

Sebelumnya mereka sempat kejar-kejaran, lanjut Ade, selain sudah sengaja menyalip mobil korban dan bertubi-tubi memukul kepala korban, pelaku juga nyaris menabrak motor Driver Gojek.

“Mobil pelaku berhasil dihentikan, ketika motor Driver Gojek yang nyaris ikut ditabrak mencoba membantu untuk menghalangi mobil korban. Sontak setelah mobil pelaku dapat dihentikan, korban langsung dipukul dengan stik terbuat dari besi, usai korban meminta pelaku keluar dari dalam mobil,” tambahnya.

Dengan demikian, berdasarkan laporan SPKT Nomor LP/125/K/VIII/2018/PMJ/SEK CENGKARENG dan juga bukti visum Nomor 280/VER/VIII/2018/SPKT Cengkareng, kini pelaku diamankan di Polsek Sektor Cengkareng, Jakarta Barat.

Disamping sudah ditahan diruang penyidik, pelaku masih mengancam kakak korban dengan arogansinya yang mengatasnamakan sebagai anak Jendral.

“Mau anak Jendral atau siapapun itu, hukum harus ditegakkan, sebab kami sudah meminta kepada pihak Kepolisian Sektor Cengkareng untuk memproses pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 351 KUHP “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Yusuf)