KUPANG – Kuasa Hukum PT. Sasando Kupang Herry Battileo SH. MH,. menanggapi pemasangan baliho diatas tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sasando Kupang dengan Luas 170,55 HA berlokasi di Oelamasi Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), ini merupakan cara premanisme yang tidak taat akan Hukum dan seharusnya bukan demikian adanya.

“Dari sisi Hukum menurut saya bukan kewenangan Medah sebagai Bupati saat itu, karena menyangkut tanah yang bersertifikat HGU merupakan kewenangan Mentri dan waktu lalu Mentri telah turun ke lokasi dalam pemeriksaan semua tanah bersertifikat HGU dan untuk tanah PT. Sasando bukan tanah terlantar dan kenyataannya ada aktifitas diatas tanah tersebut.” terang Battileo via pesan whatsApp nya, Kamis, (02/08/2018) lalu.

Yang menjadi pertanyaan bagi Battileo, bahwa dalam tahun politik dirinya menduga ini aksi perorangan yang mendongkrak popularisasi, dengan demikian sebagai Penasihat Hukum PT. Sasando, ia akan polisikan pihak yang terlibat dalam memasang baliho diatas lahan tersebut, karena ini cara-cara premanisme, perbuatan melawan hukum sangat tidak di benarkan sama sekali.

“Keputusan Medah apakah surat tersebut bunyinya demikian dan senyatanya bukanlah kewenangan dari Si Medah Bupati saat itu,ini penerapan sistim birokrasi yang sangat keliru menurut saya, melainkan dan seharusnya ini kewenangan dari Mentri.” Pungkas Advokat kondang Herry Battileo, SH. MH,.

Lanjut Herry, untuk diketahui. bahwa tanah PT. Sasando telah bersertifikat HGU dan juga telah menangkan perkara, serta sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap beberapa waktu lalu dengan pihak yang mengklaim tanah tersebut merupakan milik mereka, menurut dirinya ini sangat keliru, seharusnya sebagai warga negara yang baik harus tunduk pada produk hukum yang ada di negara kita.

“silahkan kalau putusan pengadilan tinggi pihak lain merasa di rugikan tempuh dengan jalur hukum pintu pengadilan terbuka lebar sesuai dengan jaminan konstitusi kita, bukan dengan cara-cara yang tidak tidak menyenangkan,” tandas Herry battileo.

Di singgung terkait laporan kasus tersebut ke pihak berwajib, Herry Battileo menjelaskan dirinya sudah membuat laporan pengerusakan yang dilakukan oleh salah satu oknum pecatan TNI tahun 2015 lalu ke polres kabupaten Kupang.

“namun laporan saya seakan tenggelam dan mandul tidak ada proses lanjutan, saya berharap petinggi kepolisian dapat memperhatikan kinerja bawahannya di daerah untuk memperbaiki citra polri dimata publik,” pungkasnya. (Yandri)