KUPANG – Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning, MM, dinilai tidak “kebal” terhadap hukum oleh tokoh masyarakat karena ketika mengetahui ada upaya penyelidikan langsung melakukan penyetoran kembali keuangan daerah.

“Bagi saya Pak Lens Haning, tidak “Kebal” hukum. Dia baru mau mencoba-coba melakukan korupsi untuk memperkaya diri. Tetapi ketika ada pergerakan bahwa akan ada penyelidikan, dia setor kembali uang, misalnya uang sejumlah 1. 603. 000. 000 rupiah yang sepihak dicairkan dari APBD untuk pembayaran sejumlah pohon mahoni dan pencairan sepihak 7. Milyard lebih pada tanggal 27 September 2017 untuk pembayaran tanah miliknya”, demikian penjelasan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Rote Ndao yang berdomisili di Kota Kupang, Yunus Feoh, kepada awak media dikediamannya Senin, (06/8/2018).

Menurut Yunus Feoh, meski pun yang melakukan penyetoran kembali keuangan tersebut Meki Messakh, (almarhum), namun yang bersangkutan merupakan perpanjangan tangan atas dasar surat kuasa dari Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning, MM, terangnya.

“walau pun cair uang itu Meki Messakh yang cair tapi justru Drs Leonard Haning, MM, yang memberikan kuasa kepada Meki Messakh untuk menjual tanah miliknya kepada pemerintah Rote Ndao, yang diwakili oleh Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning, MM”, terang Feoh. (Tim/Oscar)