JAKARTA – Teguran keras untuk Dewan Pers atas kematian M. Yusuf wartawan Sinar Pagi Baru dan Polemik diskriminasi di semua wilayah kepada pejuang pers yang dirugikan dalam peliputan dilapangan yang lepas dari pengayoman menuai kecaman keras.

Saat ini Dunia pers berduka akibat Demokrasi Pancasila di ciderai dengan kebijakan Dewan Pers yang tidak dapat mengayomi dan membina pers nasional dengan adanya Undang – Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Polemik kesenjangan pers yang terjadi saat ini membuat semua kalangan geram sehingga Komjen Pol (Pur) Drs. Susno Duadji. SH. Msc.,

Dalam acara Diskusi Cerdas angkat bicara, bahwa Pers mempunyai hak untuk mendapatkan kebebasan dalam mencari sumber berita, mengembangkan penulisan dan menginfokan ke publik menjadi satu berita untuk diketahui oleh semua kalangan masyarakat luas.

“Dewan Pers harusnya lebih bijak dalam pengayoman untuk semua kalangan pers nasional, Dewan Pers itu wakil seluruh Pers Nasional jangan sampai membuat polemik yang dapat memecah belah kesatuan dan kerukunan antar pers nasional,” Ungkap Susno Duadji kepada IndonesiaParlemen.com. pada saat Acara ramah tamah Diskusi Cerdas dengan Drs. Susno Duadji . SH. M. Msc. di Jl. Warung Jati, Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan. Rabu, (08/8/2018).

Dalam acara turut hadir sejumlah Pengacara Senior Ery Setia Negara SH. MH,. Joshua Nainggolan SH,. Nawawi SH,. dan Pimpinan Redaksi Sinar Pagi Baru Rinaldo. Acara Diskusi Cerdas nantinya akan di lanjutkan menjadi Diskusi Cerdas Nasional, agar semua kalangan dan seluruh masyarakat luas, baik nasional maupun internasional tahu bagaimana perjuangan Pers dilapangan yang membutuhkan pengayoman dari suatu lembaga yang ada di Indonesia, yang saat ini mengganggu kedaulatan Pers serta tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Pengayom dan mencederai Demokrasi Pancasila yang beracuan kepada UUD No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“bisa jadi Dewan Pers nantinya akan dikaji ulang semua susunan kepengurusan keorganisasiannya,” pungkasnya. (Rochman)