JAKARTA – persidangan di gelar untuk yang ke-empat kalinya dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. ASTRA SEDAYA FINANCE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (6/08/2018).

Aprilliani Dewi melakukan gugatan PMH terhadap PT. ASTRA SEDAYA FINANCE yang diwakili oleh Djojana J selaku Direktur di dalam persidangan pengacara Korban yang dikuasakan Edi Wijaya SH memaparkan dalam pembacaan sidang dalam dakwaan yang disampaikan kemudian disebut TERGUGAT I; IDRIS HUTAPEA, beralamat di ACC Kelapa Gading, Jalan Raya Barat Boulevard Blok XB/7, Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; M. HALOMOAN TOBING, beralamat di Jl. Cendrawasih V Blok B No. 148 RT 003 RW 007, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT III; Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkedudukan di Menara Radius Prawiro, Jalan MH Thamrin No 2. Jakarta Pusat, untuk ditinjau ulang disebut sebagai Turut TERGUGAT.

Adapun dalil-dalil Penggugat dalam mengajukan gugatan PMH ini adalah sebagai berikut:
1.Bahwa Penggugat dan Suami adalah pelanggan Astra Sedaya Finance (ACC) sejak belasan tahun.
2.Bahwa pada tanggal 18 November 2016 Penggugat dan Tergugat Saya telah membuat rekomendasi untuk Pembiayaan Multiguna dengan Nomor Registrasi 01100191001653145 dimana Tergugat I memberikan fasilitas yang sangat baik untuk penggugat dalam bentuk penyediaan dana untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan Merk Toyota Type Alphard V Model 2.4 A/T Tahun 2004, warna abu-abu muda metalik, no. rangka ANH100081947, No. Mesin 2AZ1570674;
3.Bahwa untuk menjamin seluruh pembayaran saat Penggugat, kemudian Penggugat menjaminkan kendaraan Merk Toyota Tipe Alphard V Model 2.4 A / T Tahun 2004 itu secara fidusia untuk Tergugat I.
4.Bahwa sesuai perjanjian Pembiayaan Multiguna tersebut, maka Penggugat memiliki kewajiban pembayaran hutang untuk Tergugat I sebesar Rp 222.696.000, – (dua ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang akan dibayar secara angsuran selama 35 (tiga puluh lima ) bulan, mulai dari 18 November 2016.
5.Bahwa mulai dari tanggal 18 November 2016 sampai 18 Juli 2017 Penggugat telah membayar angsuran untuk Tergugat I sebesar Rp 6.186.000 (enam juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) per bulan hingga Juli 2017 Penggugat telah dibayar angsuran ke Tergugat I adalah kira Rp 55.674.000, – (lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
6.Bahwa lewat uang angsuran, Penggugat juga telah mencapai Tergugat saya uang muka Rp 42.000.000, – (empat puluh dua juta rupiah), biaya administrasi Rp 2.500.000, – (dua juta lima ratus ribu rupiah), biaya asuransi kendaraan Rp. 5.405.400, – (lima juta empat ratus lima ribu empat ratus rupiah), dan biaya asuransi lain Rp 3.684.000, – (tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), PT sampai Juli 2017 total pembayaran Penggugat terhadap Tergugat I adalah sebesar Rp 109.263.400, – (Sekitar sembilan juta rupiah enam ratus tiga ratus ribu rupiah).
7.Bahwa pada tanggal 10 November 2017 Tergugat III mendatangi rumah dengan merek Toyota Alphard V Model 2.4 A / T Tahun 2004 penggugat dengan penggugat memiliki wanprestasi.
8.Bahwa oleh karena Tergugat III tidak dapat menampilkan legal standingnya dan hanya sebuah surat yang tidak bermeterai yang ditandatangani oleh Tergugat II, maka Penggugat tidak mengijinkan Tergugat III untuk mengambil kendaraan Merk Toyota Type Alphard V tersebut.
9.Bahwa oleh karena tidak diijinkan membawa kendaraan, Tergugat III menghina Penggugat dan suami Penggugat dengan TERIMA kata-kata kasar dan makian (tai, anjing, babi, goblok, tidak tahu malu) di Penggugat dan suami Penggugat di hadapan orang banyak (tetangga Penggugat ) dan berantakan akan membunuh Penggugat dan suami Penggugat;
10.Bahwa pada tanggal 01 Desember 2017 Tergugat III mendatangi kembali rumah Penggugat dengan cara masuk pekarangan rumah Penggugat tanpa ijin, mematikan listrik di rumah penggugat dengan cara menurunkan sekering listrik, menghina Penggugat dan suami Penggugat dengan SELAMATKAN kata-kata kasar dan makian (tai, anjing, babi, goblok, tidak tahu malu) dan kemudian lepaskan rumah penggugat dengan menggembok pintu pagar rumah Penggugat dari luar, dan kuncinya dari balik ke arah rumah untuk bisa masuk ke rumah Penggugat.
11.Bahwa pada tanggal 08 Desember 2017 Penggugat posting lagi Tergugat I, memohon penjelasan atas tindakan Tergugat III dan mengundang Tergugat I ke rumah Penggugat guna membahas masalah a quo.
12.Bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, eksekusi eksekusi oleh penerima jaminan fidusia atau kekuatan hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilakukan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.
Pada Kenyataannya, Penggugat selaku debitor tidak pernah menerima surat peringatan dari Tergugat saya perihal pemuasan pembayaran angsuran Penggugat.
13.Bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30 Tahun 2014 tentang “Tata Kelola Perusahaan yang baik untuk perusahaan pembiayaan” yang dapat menuntut perusahaan untuk melakukan debitur. Akan tetapi orang lain yang harus berbadan hukum dan memiliki izin dari lembaga yang bertanggung jawab dan sumber daya yang ada di antara mereka yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Pada dasarnya, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat menunjukkan legalitas lembaga Tergugat III dan tidak dapat menunjukkan sertifikasi profesi Tergugat III.
14.Bahwa Turut Tergugat secara Umum oleh notaris (notoir feiten), merupakan sebuah lembaga yang berdiri berdasarkan ketentuan Pasal 9 (huruf c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, frekuensi konsumen, dan / atau pensiunan jasa keuangan, pelaku, dan / atau penunjang kegiatan jasa keuangan dalam konteks jasa-jasa dan huruf-huruf (huruf g): penetapan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap domain-undangan di sektor jasa, untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan upaya-upaya pertobatan konsumen.
15.Bahwa selain Pengukuran dan Pengukuran Peraturan dan Jawaban yang Tidak Memberi Respons Terhadap Penggabungan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk melindungi para konsumen untuk membeli kepastian hukum atas haknya.
Hal-hal yang Telah Jelas Ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan “Hak konsumen adalah hak untuk didengarasi dan mendengarnya atas barang-barang dan / atau jasa yang juga memberikan hak untuk mendapatkan advokasi, pertobatan, dan upaya Dilengkapi dengan orang lain.”
16.Bahwa kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan Para Para Tergugat, adalah sebagai berikut:
a.Kerugian Materiil:
-Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembanganan Multiguna dengan Nomor Registrasi 01100191001653145 Penggugat Telah Dibayar untuk ditinjau Tergugat I sebesar Rp 109.263.400, – (Enam juta rupiah Enam ratus Tiga ratus ribu rupiah);
-Bahwa Perkisaan Tergugat III yang menggembok pintu pagar Penggugat dari luar, dan kuncinya. Dibangun dengan gembok yang baru seharga Rp 100.000, – (beberapa ribu rupiah);
-Bahwa akibat tindakan Para Tergugat, Penggugat harus mengeluarkan biaya-biaya untuk biaya biaya transportasi dan biaya tenaga kerja untuk membantu perkara, quo, Penggugat harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp. 200.000.000, – (dua ratus juta rupiah);
Total Kerugian Materiil: Rp 309.363.400, – (Banyak dari enam ratus tiga juta rupiah);
b.Kerugian Imateriil:
-Bahwa Penghargaan dan nama baik seseorang sangat tinggi nilainya dan harus senantiasa dijaga, sebab nama baik seseorang merupakan aset yang tak ternilai harganya. Namun pernyataan Tergugat III telah menyerang kehormatan dan mempermalukan Penggugat di hadapan orang-orang yang banyak dari mereka. Penggugat sebagai ibu rumah tangga yang memiliki nama baik di dalam pergaulan masyarakat luas tercoreng nama orang dan juga menemukan perasaan yang berbeda. cewek dan adil, ketentuan yang ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000, – (dua miliar rupiah) diwaktu bersama pengacara korban juga menyampaikan memulihkan Penghargaan dan nama baik Penggugat, cewek dan adil Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengeluarkan permohonan maaf untuk Penggugat dengan Mencetak permohonan maaf dalam 3 (tiga) surat kabar nasional selama 2 (dua) hari berturut-turut dengan format yang akan ditentukan oleh Penggugat”.

Saat setelah persidangan berlangsung, Kuasa hukum Ibu Aprilliani Dewi mengungkapkan di depan awak media Pada hari ini tanggal 6 agustus 2018 bagian dari pembacaan gugatan dari penggugat kita sudah sampaikan dan bacakan gugatannya di mana debt collector sebagai tergugat 3. Dalam kredit mobil Alphard tahun 2014, disaat diskusi di depan keuangan macet tiba-tiba dibuat oleh tergugat Utang dimana saat itu debt collector cs hanya bisa menunjukkan surat kuasa tidak bermaterai, tidak ada kop surat.

“kemudian debt collector cs saat pulang dari rumah klien kami mematikan saluran arus listrik juga menggunakan kata-kata kasar, dimaki-maki dari di luar, Klien kami juga sudah membuat laporan polisi tapi itu tidak berjalan, dan kami semaksimal mungkin agar bisa menjadi hak-hak klien kami dapatkan. secara psikologis saat ini Ibu Apriliani Dewi lebih banyak diam diri dan Sudah jarang bersosialisasi dengan para tetangga karena yang pertama merasa malu, terintimidasi dan takut didatangi oleh debt collector yang mengintensifkan selanjutnya melakukan intimidasi,
Kami juga sudah mengirimkan surat kepada OJK untuk memberikan teguran kepada ACC yang hingga saat ini belum mendapatkan hasil dari ketentuan tergugat dalam perkara ini,” pungkas kuasa hukum Apriliani Dewi. (Nafis)