JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat kembali ungkap peredaran gelap narkoba. Dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz, pihaknya berhasil membongkar keberadaan sebuah pabrik sabu rumahan berkualitas impor di bilangan di Perumahan Metland Jalan Kateliya Elok II No 12B, Cipondoh, Kota Tangerang.

Terbongkarnya pabrik sabu rumahan ini berdasarkan informasi serta kecurigaan masyarakat yang resah terhadap aktifitas pelaku.

Hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial A-W alias Phengchun yang merupakan pemilik sekaligus pembuat Narkoba Jenis Sabu, juga menyita sejumlah bahan kimia dan alat pembuat sabu.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa sabu rumahan tersebut berkualitas impor.

“Meski produksi rumahan, kualitas sabu yang dihasilkan sama dengan kualitas impor, seperti 30 kg sabu yang ditangkap sebelumnya oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat” ujar Kapolres, Rabu (8/8).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan, dari hasil penyidikan, aktifitas haram tersebut di lakukan AW alias Phengchun sejak Mei 2017 lalu.

Di dalam rumah, terdapat sebuah laboratorium yang dibangun pelaku untuk memproduksi sabu dengan metode fosforisasi, yang dimulai dari obat tablet dengan ekstraksi efidrin, selanjutnya efidhrin tersebut diolah sehingga menjadi sabu.

“Di lokasi penggerebekan, kami mendapati barang bukti berupa hasil produksi sabu yang baru setengah jadi berjumlah 1 kilogram, selain itu juga didapati barang bukti berupa hasil produksi sabu yang sudah jadi dan siap edar berjumlah 500 gram, serta sejumlah bahan peracik Sabu,” kata Erick.

Erick menambahkan, dari jumlah prekursor yang tersedia di TKP diperkirakan pelaku dapat memproduksi sabu sebanyak 10 hingga 15 kg, dengan omzet Miliaran rupiah.

Berbekal pengalaman pernah meracik dan memproduksi sabu, pelaku akhirnya membuat bahan sabu sendiri produksi asli Indonesia, yang bahan-bahannya ia racik sendiri dan membangun laboratorium sendiri di dalam rumahnya, dan memproduksi sabu dengan kualitas yang sama dengan produksi sabu kualitas Impor. Setiap selesai memproduksi sabu oleh tersangka akan dicoba sendiri dengan cara menggunakannya.

“Tersangka mengakui menjual sabu hasil racikannya dengan harga Rp 700.000,- per gram dan mengedarkannya di sekitar Jakarta dan Tangerang,” ucapnya.

Sementara total prekursor yang diamankan adalah, ephedrin 1 kg, soda api 5000 gram, yodium 1000 gram, fosfor 1312 gram, HCL 50 Liter, Toluen 40 Liter, Acetone 10 Liter, dan Alkohol – 5 Liter.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (Glen)