KUPANG, NTT – Kisruh hukum antara penggugat; Pemilik dan Penanggung Jawab Kantor Hukum ALF Law Office, Alexander Frans SH., dan tergugat Dosen Fakultas Pertanian Undana Kupang; Ir Kudji Herewila, perihal Gugatan Ingkar Janji dengan Nomor Perkara 160/Pdt.G/2018/PNKupang tertanggal 2 Juli 2018; akhirnya dicabut oleh Alex Frans pada Hari Rabu (8/8/2018) kemaren.

Gugatan Ingkar Janji/Wanprestasi dari Pengacara Alex Frans terhadap Kudji Pellokika Herewila atas Jasa Advokasi kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, dicabut oleh Alex Frans dengan Alasan Formal.

“Alex Frans mencabut gugutan dengan alasan formal,“ jelas Ketua Tim Kuasa Hukum Kudji Pellokika Herewila; Yohanes D Rihi, S.H., saat ditemui para Wartawan media cetak, elektronik dan online di RM Persada Jalan Herewila, Kota Kupang. Kamis (9/8/2018) petang.

Lanjut Jon Rihi, sapaan akrab Yohanes D Rihi SH.,“Tidak ada koordinasi dengan Tim Kuasa Hukum Kudji Pellokika Herewila. Ketika Sidang Mediasi tanggal 1 Agustus 2018; di ruang mediasi dia katakan kepada Hakim Mediasi; dikembalikan kepada Majelis, karena saya (Alex Frans-red) mau cabut perkaranya,” jelasnya.

“Minggu berikutnya, dia (Alex Frans-red) kirim Surat Pencabutan; dalam Surat Pencabutan itu hanya tertuang alasan formal,“ ungkap Jon Rihi yang didampingi oleh 5 (lima) orang pengacara diantaranya Paulus Seran Tahu SH., MHum, Meriyeta Soruh SH., Isak Lalang Sir SH,. Suyary Timbo Tulun SH., MH,. dan Henry Sau Sabu SH., MH,.

Kudji Herewila Lanjutkan Proses Hukum Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Menurut Kudji Herewila, pencabutan gugatan tersebut; membuktikan bahwa semua tuduhan terhadap kami (Kudji Herewila cs) yang dinyatakan oleh Alexander Frans melalui media cetak, online dan media sosial (Facebook) adalah Tidak Berdasar dan Mengada-ada.

“Menyangkut Laporan kami ke Direskrimsus Polda NTT atas Perilaku AF yang menorehkan sejumlah tulisan keji yang setidaknya merusak nama baik keluarga di media sosial (medsos) Tetap Harus Berjalan, Biarlah Hukum yang membuktikan kebenarannya. Saya mencari keadilan yang sebenar-benarnya dan bukan bermaksud untuk membalas dendam,“ ujar Kudji.

“Dia (Alex Frans-red) sudah diambil keterangan, Senin, (6 Agustus 2018) oleh penyidik terkait Laporan/Pengaduan Nomor: STPLI/37/VI/2018/Ditreskrimsus Polda NTT tanggal 8 Juni 2018,“ ungkap Kudji Herewila.

Suyary Timbo Tulun SH., MH., salah satu kuasa hukum menjawab pertanyaan wartawan menyangkut langkah hukum dari Kudji Herewila, mengatakan, “Saya mendampingi klien kami (Kudji Pellokika Herewila) untuk melaporkan AF secara pidana terkait tindakan “Secara Tidak Bertanggung jawab“ yang berhubungan dengan pelanggaran Undang – Undang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)”.

“Rentetan dari gugatan terhadap aktifitas media sosial yang dilakukan oleh Saudara Alex Frans sudah menimbulkan akibat secara yuridis dan moril. Jadi buntutnya sudah menyerempet hal itu. Sehingga untuk proses pidana, kami hanya kawal dan memastikan semua tujuan yang diinginkan oleh klien kami dapat berjalan,“ terang Suryary Timbo.

“Mengenai pelaporan sudah diambil alih oleh Pihak Kepolisian. Konsekuensi yuridis dan moril yang hendak diperjuangkan lebih lanjut oleh klien kami untuk mengklarifikasi atas jastifikasi sosial yang telah menimpa klien kami,“ tutup Suryary Timbo. (Oscar)