JAKARTA – Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan kembali dibongkar oleh team Investigasi Pers Independen. Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan yang menimpa wartawan Ronald Manurung yang saat ini sebagai jurnalis Garuda News Nusantara menuai kecaman keras dengan UUD PERS No 40 tahun 1999, berkas laporan yang sudah masuk ke Polda Metro Jaya 1 tahun silam pada tanggal 29 april 2017, merupakan laporan pertama pada saat wartawan dianiaya dan dikeroyok.

“Setelah berkas masuk dan menjadi dasar Surat Lapor Penganiayaan, berkas dilimpahkan ke Polresta Bekasi Kota dan dilakukan olah TKP bersama panit Joko Polresta Bekasi Timur, dalam olah TKP bahwa kewenangan Hukum ada di Polres Metro Jakarta Timur, sehingga berkas dilempar ke Polres Metro Jakarta Timur,” tutur Ramli J Sitorus kepada IndonesiaParlemen.com. Kamis (9/8/2018).

Polemik dalam kasus penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap wartawan ini tidak ada ketuntasan dari pihak kepolisian, sehingga team Investigasi Pers Independen mengambil langkah untuk menanyakan dan konfirmasi serta mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak lanjuti proses hukum penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan. Sehingga team Investigasi Pers Independen mendatangi Polres Metro Jakarta Timur. Kamis (9/8/2018).

Tim diterima dan dikonfirmasi oleh penyidik Agus dari Jatanras Polres Metro Jakarta Timur untuk menanyakan perihal berkas pelimpahkan dari panit Joko Polresta Bekasi Kota ke Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Timur dengan berkas rujukan laporan Polisi Nomer. LP/2083/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada tanggal 30 april 2018 tentang perkara pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dalam pasal 170 dan 351 KUHP atas nama Ronald Manurung.

“Dalam surat Penyelidikan Nomer SP. Lidik/79/II/2018 /Restro Bekasi Kota tanggal 06 februari 2018, Sehingga dalam olah TKP yang sebenarnya adalah di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Timur. Tim Investigasi Pers Mendatangi untuk menanyakan perihal surat pelimpahan dari Panit Polresta Bekasi Kota ke Polres Metro Jakarta Timur untuk segera di proses dan ditindak lanjutkan kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan wartawan Ronald Manurung dan rekan,” terang Ketua Investigasi, Ramli J Sitorus.

Sedangkan tim Investigasi Pers Independen sudah melakukan olah TKP bersama panit Joko Polresta Bekasi Timur dengan nomer DPP MPP : Jaktim TKP/008/VIII/MPP/2018, surat Keterangan Hasil Konfirmasi Olah TKP melalui Ramli J Sitorus, LitBang Media Purna Polri. (Rochman)