KOTA TANGERANG – Maraknya dugaan pungutan liar (pungli) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017. Kembali terjadi lagi, yang ditemukan di kawasan Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, dan kini sedang dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kepala Kejari Kota Tangerang Robert Peter Adriaan Pelealu berjanji akan menuntaskan kasus pungli yang disinyalir melibatkan sederet oknum perangkat Kelurahan Paninggilan tersebut. “Proses penyelidikan terus berjalan. Dan tidak lama lagi akan naik status ke penyidikan. Kami akan tuntaskan,” kata Robert Peter Adrian Pelealu kepada awak media. (2/8)

dari informasi yang dilansir, Kejari Kota Tangerang memastikan pihaknya tidak main-main dalam kasus ini. Apalagi program PTSL ini merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah dibuatkan instruksi presiden (inpres). “Program ini kan gratis, tidak dipungut biaya. Yang diperbolehkan dipungut itu kan sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama -red) tiga menteri, maksimal Rp. 150 ribu per bidang, tidak boleh lebih dari itu,” tukasnya.

Robet pun meng’amini saat disinggung dengan bakal naiknya status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, akan ada penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan banyak pihak di kelurahan tersebut. “Ya (penetapan tersangka -red). Yang pasti kami akan tuntaskan (kasus pungli PTSL -red),” tegasnya lagi. Meski demikian, Robert memastikan saat ini tim jaksa masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus ini.

Mulai dari para ketua RT, RW, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Lurah Paninggilan, Mas’ud, serta pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana dari pungli PTSL di wilayah tersebut. “Total dana hasil pungli PTSL mencapai Rp900 juta. Nah, saat ini kami sedang menelusuri kemana saja aliran dana tersebut mengalir. Nanti pasti semuanya akan terungkap,” imbuhnya.

Lebih jauh pria yang pernah menjabat Kajari Muara Enim itu menegaskan, tidak akan menolelir pungli dalam program PTSL. Bahkan ia mempersilahkan warga Kota Tangerang untuk melaporkan jika terjadi pungli di wilayahnya. “Warga silahkan melapor, termasuk LSM dan rekan media. Sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti. Tidak ada alasan lagi melalukan pungli dalam program PTSL ini,” tandasnya.

Diketahui, kasus dugaan pungli di Kelurahan Paninggilan ini bermula dari laporan masyarakat. Dimana warga penerima program PTSL dimintai biaya dalam pengurusan sertifikat gratis dengan nilai rata-rata mencapai Rp1,5 juta per bidang tanahnya.

Sementara pada 2017 lalu, Kelurahan Paninggilan mendapat kuota PTSL sebanyak 600 bidang. Dari berbagai informasi yang dihimpun, dana yang terkumpul melalui RT kemudian didistribusikan kepada Ketua Pokmas di kelurahan setempat.

Setelah terkumpul, uang yang mencapai Rp900 juta tersebut lantas didistribusikan ke sejumlah pihak atas instruksi aparatur kelurahan setempat. Diduga, sejumlah pihak turut menikmati aliran dana dari pungli PTSL tersebut. (Tim JTR)