TANAH

DATAR

– Satuan

Unit Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap sindikat pencurian ATM di angkutan umum Sabtu 11 Agustus kemarin.
“Tiga orang yang diduga sebagai jaringan sindikat pencurian ATM di angkutan berhasil Kita ringkus,” Kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasatreskrim AKP Edwin kepada awak media Rabu (15/8/2018).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian itu lanjut Edwin berawal dari informasi warga yang kehilangan ATM saat berada diangkutan umum Ras Jaya dari Bukittinggi menuju ke Batu sangkar.
“Korban Nurbaini (50) Warga Saruaso Kecamatan Tanjung Emas menyadari telah kehilangan ATM nya saat sudah berada di pasar Batusangkar, tak lama kemudian Korban menerima pemberitahuan atau notifikasi sms banking bahwa adanya penarikan secara beruntun dari tabungannya sebesar Rp 35.000.000.- Pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018, tak ayal korban pun terkejaut dan melaporkan perihal pencurian tersebut ke Petugas Kepolisian,” Jelas Edwin.
Mendapat laporan tersebut Tambah Edwin, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengintai keberadaan mereka dan setelah menunggu lama, akhirnya.
“Tahap awal Kita meminta konfirmasi kepada Bank Nagari cabang Batusangkar serta melakukan penelitian print out rekening korban,didalam laporan tersebut memang adanya transaksi tarik tunai Via Atm bank Nagari Tabek patah senilai 5 jt rupiah dan selanjutnya transfer ke Rekening BSM an Yulia Citra alamat Lubuk Sikaping yang diketahui ATMnya telah dikuasai oleh kakaknya (pelaku), selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Bank Syariah Mandiri dari hasil penelitian melalui korban, pihak bank masing-masing selanjutnya penyidik telah mendapatkan siapa pelaku yg diketahui dilakukan oleh komplotan khusus pencurian ATM di Sumatera Barat yang mana dilakukan oleh pelaku di Tanah Datar sebanyak 6 kali, Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku An RZ.A di Lubuk Sikaping yang berperan sebagai penampung hasil Transfer uang curian tersebut,dan selanjutnya ditangkap An AKM L di lubuk Sikaping berperan sebagai pengiring sasaran dengan mobil pribadi (mobil rental) atau di belakang bus Ras Jaya,” Jelasnya.
Lebih lanjut Edwin menambahkan, dari hasil pengintaian yang dilakukan oleh Polres Tanah Datar dan Polres Pasaman pelaku An INDR BY yang bertindak sebagai eksekutor dimobil Ras jaya di PT AMP 2 Kec. Bawan Kab. Agam berhasil diciduk.
“Dari hasil ke tiga pelaku tersebut masih tersisa uang Rp 6.200.000 dan gelang emas senilai Rp 4.500.000 dan total uang yang masih tersisa Rp 10.700.000 atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 362 ,363 ayat 1 ke 4 KUHP dan pelaku mendekam di rutan Polres Tanah Datar,” Pungkasnya.(Tim)