KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN – Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres TTS berhasil menangkap Tersangka Martinus Nenobota (46) Pada Rabu,(15 /8/ 2018 ) pukul 05.40 WITA, di Desa Nunukniti RT04 RW10 Kec. Fatmollo Kab. TTS.

Tim melakukan pengejaran selama satu minggu yang mana sebelumnya pelaku melarikan diri dari pengadilan Negeri Soe tanggal, 30 Juli 2018.

Adapun kronologis keterlibatan Martinus Nenobota dalam kasus Trafficking Pada bulan juli tahun 2013 Martinus menjemput korban almh. Adelina sau di desa Abi Kec. Oenino Kab. TTS yang saat itu usia korban baru 14 tahun, Martinus menjual korban kepada pelaku Zarifudin Cs dengan harga 3 juta rupiah (pengakuan zarifudin) dan korban di kirim ke malaysia dan diterima oleh agen Ester, semua dokumen korban dipalsukan oleh Zarifudin dan pembuatan paspor di imigrasi blitar, Provinsi Jatim.

Pada beberapa waktu kemudian korban dikirim kembali dari Malaysia ke Indonesia atas dasar korban masih sangat kecil.

Lanjut pada tahun 2014 korban di jemput lagi oleh jaringan Habel Pah Cs untuk di kirim kembali ke Malaysia dan diterima oleh Lim Ching Lee dan pada tanggal 11 Februari 2018 korban dikabarkan meninggal dunia di sebabkan mengalami penyiksaan oleh majikan korban sendiri dan tempat tinggal korban sehari – hari adalah kandang binatang (anjing).

Penangkapan Tersangka Martinus nenobota dibenarkan oleh kasat reskrim polres TTS Iptu Jamari SH. MH,. tersangka akan dikenakan pasal 2 dan atau 10 dan atau 19 undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Saat ini pelaku sementara di bawah ke Polres TTS guna proses hukum lebih lanjut. (Tim/Oscar)