KOTA KUPANG – Sesuai fakta persidangan dan fakta yuridis tidak memenuhi unsur Pasal 378 dan 372 KUHP, terdakwa penipuan dan penggelapan, Hendrilus Hilklau, alias Heri, umur 49 tahun, Warga Jalan Bundaran PU RT 05 RW 01 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Rabu, 15 Agustus 2018, oleh Hakim Ketua, Theodora Usfunan, SH, Ari Prabowo dan Reza Tyrama, SH, selaku Hakim anggota, pada sidang terbuka untuk umum, pada Senin, 20 Agustus 2018, akhirnya diputus bebas murni dari segala dakwaan.

Pantauan awak media, turut dalam sidang tersebut, Agustinje Welhelmina Riberu, SH, Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Kupang dan Kadek Widyantari, SH, MH, Penuntut Umum.

Sementara terdakwa, Hendrikus Hilklau, didampingi oleh Samuel Haning, SH, MH, bersama rekan-rekannya selaku penasehat hukum.

Usai sidang, Samuel Haning, SH, MH, Kuasa hukum tersangka bersama awak media mengatakan, bahwa sesuai fakta persidangan dan yuridis, kliennya tidak melakukan penipuan dan penggelapan atau tindak pidana. Karena tidak memenuhi unsur pasal 378 dan 372 KUHP maka kliennya diputuskan bebas murni dari segala dakwaan.

“Fakta persidangan, kesaksian para saksi, bukti surat dan fakta Yuridis, tidak mendukung sehingga Hendrikus Hilklau tidak dikenakan pasal penipuan dan pasal penggelapan tindak pidana jadi bebas murni”, ungkap Samuel.

Sementara sekedar diketahui, bahwa Hedrikus Hilklau, merupakan seorang developer, (pebisnis perumahan) di Kota Kupang, suatu saat didatangi oleh seseorang bernama, Elyda Meilani Simanjuntak yang hendak memesan rumah. Kemudian dibuatlah perjanjian pembelian rumah antara Hendrikus Hilklau sebagai pemilik dan Elyda Meilani Simanjuntak, selaku pembeli rumah.

Setelah pembangunan rumah selesai dan ingin diserahkan, Elyda Meilani Simanjuntak malah enggan menempatinya lagi beralasan bahwa ukuran rumah yang dibangun oleh Hendrikus itu tidak sesuai dengan perjanjian pembelian sehingga harus diganti.

Sehingga, menjaga kepercayaan dalam bisnis, akhirnya Gendrikus pun menggantikannya dengan pembangunan rumah yang lebih besar, yakni tipe 48 dengan harga 350 juta rupiah. Namun ketika hendak diserahkan, Elyda Meilani Simanjuntak, kembali bersikukuh menerima tipe rumah tersebut dengan meminta agar uang yang telah dikasihkan olehnya dikembalikan karena dia berkeinginan mengikuti suami pindah tugas ke daerah lain. Atas permintaan Elyda demikian, kemudian Hendrikus meminta waktu agar pada tanggal 10 April 2018, baru uangnya dikembalikan.

Tetapi anehnya, sebelum jatuh tempo pengembalian uang tersebut, diam-diam Elyda Meilani Simanjuntak telah melaporkan Hendrikus ke pihak Kepolisian Resort Kupang Kota, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. (Oscar)