GUNUNGSITOLI – Oknum Kepala Desa Loloanaa Edieli Batee A.md, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah warga Desanya, hal ini disampaikan oleh pemilik tanah Fahela Batee Kepada Pewarta Media ini. Selasa, (28/08).

“Saya tidak terima tanah saya diambil oleh Kepala Desa Loloanaa idanoi yang semena-mena, walaupun itu diperuntukan untuk pembangunan jalan Desa, tapi tidak pernah dimusyawarahkan atau disampaikan kepada kami selaku pemilik sah tanah tersebut,” kata Fahela Batee.

Sebagaimana diketahui tanah seluas kurang lebih 500 Meter tersebut di Desa Loloanaa Dusun I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi adalah Hak milik Fahela Batee dari warisan orangtua.

Dalam pengembangan Desa, pimpinan Desa merencanakan untuk membangun jalan melalui tanah tersebut, dalam pelaksanaannya Kepala Desa yang bersifat arogan justru mengambil alih tanah tersebut tanpa hibah maupun konsultasi dan koordinasi dengan pemilik sah

Oleh karena itu pemilik tanah menuntut haknya agar tanah tersebut tidak digunakan sewenang-wenang oleh siapapun termasuk oleh Kepala Desa

Jika program jalan Desa tetap dilakukan dengan menggunakan tanah tanpa koordinasi dengan pemilik tanah, maka sebagai pemilik sah tanah tersebut akan menempuh jalur hukum

Ditempat terpisah, ketika dimintai komentarnya, Ketum PPWI, Wilson Lalengke dari Jakarta, Melalui Ketua PPWI Gunungsitoli, Arro Zebua, mengatakan bahwa pimpinan daerah baik tingkat pusat sampai ke Desa-desa bertugas untuk melayani seluruh warganya dengan baik, mereka tidak dibenarkan untuk merugikan atau mengambil kebijakan yang merugikan warganya sendiri.

“terkait dengan tingkah laku Kepala Desa Loloanaa Idanoi itu, maka PPWI menghimbau agar Kepala Desa wajib menyelesaikan persoalan tanah tersebut dengan warganya agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” pungkasnya. (Tim/Red)