KOTA TANGERANG – Dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan, MM, MH dan Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus pelaku tindak penyalahgunaan narkoba, yang berinisial “HY” dan pelaku diketahui merupakan Residivis kasus yang sama pada tahun 2013. Hal ini diungkapkan dalam gelar Konferensi Pers yang dilaksanakan di Halaman Polres Metro Tangerang Kota Kamis, (13/09/18).

“Tersangka HY ini adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2013, tersangka sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg dalam kurun waktu 3 bulan dan kemudian Dia juga tercatat sebagai Target Operasi (TO) dalam Ops Nila Jaya 2018 Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Kapolres Kombes Pol Harry Kurniawan. S. I. K. MH.

Kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat pada bulan Agustus 2018 bahwa terdapat seseorang yang berinisial HY sebagai pengedar narkoba yang di sinyalir berada di Cipondoh Kota Tangerang.Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu, didapat keterangan bahwa pelaku berada di daerah Neroktog Kecamatan Pinang Kota Tangerang,” jelasnya.

Lanjutnya, Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan, MM,MH bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap HY di alamatnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, Didapatkanlah Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket besar dengan Berat 1.525,4 gram brutto dari pelaku,” terang Kapolres.

Dan setelah dilakukan pengembangan diakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya yang di dapat dari RB (Sekarang DPO-Red) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” Jelas Harry Kurniawan Lagi, Berdasarkan keterangan pelaku juga bahwa barang bukti tersebut di kendalikan dari dalam Lapas dan tersangka sudah merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Tangerang dan Jakarta timur,” papar Kapolres.

Atas perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) serta pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Glen)