TANGERANG – Dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir, Empat (4) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Tim Buser Polsek Karawaci .Keempatnya merupakan warga Karawaci Kota Tangerang, berhasil diamankan ditempat yang berbeda diwilayah hukum Polsek Karawaci.

Penangkapan terhadap ke empatnya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktek transaksi narkoba didaerahnya.

Berbekal Informasi tersebut Kepala Kepolisian Sektor Karawaci (Kapolsek-Red) Kompol Abdul Salim,SH merespon dengan cepat dan langsung memerintahkan anggota untuk melakukan observasi guna mengecek kebenarannya.

Kronologi penangkapan terhadap tersangka IS Alias Awing (30), S alias Ompong (43), MDS Alias Erik (25), BM Alias Badrussalam (24), dijelaskan kapolsek kepada awak media saat gelar Press Release. Jum’at (14/9/2018) Di Mapolsek Karawaci.

Penangkapan terhadap IS Alias Awing dilakukan pada Sabtu (14/7/2018)lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Dumpit Pabuaran Kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, Dengan barang bukti didapat tersangka IS berupa dua (2) paket sabu dengan berat masing masing 0,24 gram.

Seminggu kemudian tersangka DM Alias Badrussalam ditangkap pada Rabu,(15/8/2018) Di depan PT. Inti Roda Jalan Dago Kawasan Industri Gandasari Kota Tangerang, dengan barang bukti dari tersangka DM Alias Badrussalam berupa sebelas (11) bungkus paket sabu dengan berat bruto 5,62 Gram.

Lalu diawal bulan september ini pada Jumat, (7/9/2018), Pelaku S alias Ompong ditangkap di jalan Raya Teuku Umar Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,28

Di minggu ini, Rabu (12/9/2018) Kemarin, pelaku MDS alis Erik ditangkap Di jalan kakap I No.70 Kelurahan Karawaci Baru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Barang Bukti 0,84 Gram sabu darinya. Lebih lanjut kata Kapolsek dari intrograsi yang dilakukan terhadap MDS Alias Erik barang haram tersebut didapatinya dari seseorang berinisial E (Saat ini DPO) yang tinggal di Jatake kemudian Tim mengarah kealamat dimaksud namun tersangka tidak ditemukan.

Saat ini Empat pelaku beserta barang bukti diamankan dipolsek Karawaci guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku tersebut diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan acaman penjara 6 sampai 20 tahun. (Glen)