GUNUNGSITOLI – Dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 mendatang, diantaranya pemilihan DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunungsitoli Barat, mengelar pertemuan terbatas bersama Panwaslu Desa, yang bertempat dikantor Sekretariat jln. Lauru No 59 Kota Gunungsitoli, Sumut. Jumat (14/09/18).

Pada pertemuan tersebut, Komisioner Panwascam menyampaikan sejumlah penekanan dan arahan yang berkaitan dengan tugas, kewajiban dan wewenang Panwaslu Desa.

Berdasarkan UU No 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum secara spesifik telah mengatur mengenai tugas, kewajiban dan wewenang Panwaslu Desa/Kelurahan yang memiliki peranan penting dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU No 05 tahun 2018.

Dalam arahan Ketua Panwascam (Matia Gea, Amd), didampingi oleh komisioner bidang Penindakan Pelanggaran (Prediaro Zebua) dan Komisioner Divisi Pencegahan hubungan antar lembaga (Amenesi Zebua, SPd.K) dengan tegas menghimbau seluruh Panwaslu Desa agar menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan diwilayah kerjanya.

Lebih lanjut Ketua Panwascam, mengatakan bila ada temuan atau laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disetiap tahapan, agar mengedepankan koordinasi dan menuangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHPP).

Dari pantauan Pewarta media ini, Pertemuan tersebut berjalan lancar, yang turut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Panwascam (Sabaaro Gulo), Komisioner, staf pendukung serta seluruh Panwaslu Desa sekecamatan Gunungsitoli Barat. (Tim/Red)