JAKARTA – Pengurugan yang berada di Jalan Kamal Raya RTRW 08/09 No. 49 Tegal Alur Kalideres, hingga saat ini masih dipertanyakan mengenai Ijin Amdal dan Ijin Pengurugannya.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Tata Ruang & Lingkungan Hidup (Kabag TR LH) Ir. Bambang Djoko Susilo, ASP, TRLH SOS., Mengatakan fisik tanah yang berada disamping Yayasan Rumah Abu Purwah sebelumnya berupa Empang yang kini diurug. Pihaknya telah menugaskan tim untuk berkordinasi dengan Sudin Citata.

“Sebetulnya sih ngga perlu saya yang kesana, kalian sebagai kontrol sosial langsung sampaikan ke Citata ada Empang tuh di urug ada 2 Hektar,” terangnya kepada wartawan. Jumat. (14/9/2018).

Djoko menjelaskan untuk urugan tanah diatas 5000M harus ada ijin dari Gubernur.

“Instansi terkait ngapain aja.? Pembiaran ato apa,” ungkapnya.

Jikalau tanah yang diurug, lanjutnya. Mencapai 2 Hektar, itu merupakan wewenang Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalo Amdal ya ke Dinas Lingkungan Hidup jika lahan diatasi 5000M,” tuturnya.

Kalau memang pemilik sudah mengantongi Ijin seharusnya mereka tidak akan gugup/takut untuk memperlihatkan Ijin tersebut kepada awak media.

“Tapi tidak bisa menunjukan ijin nya itu suatu keanehan,” tutupnya. (Tim/Red)