JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk IR (21), pelaku dugaan tindak pidana eksploitasi anak, perdagangan orang dan pemalsuan dokumen, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. Msi. mengatakan, tersangka IR ditangkap ketika hendak membawa empat orang korban berinisial AF (18), SN (21), AL (18), dan SM (17), terbang ke Bali.

“Reskrim Polresta Bandara Soetta menangkap satu orang pelaku kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak, perdagangan orang dan pemalsuan dokumen,” ujar Kombes Pol Argo Yuwono , Rabu (19/09/2018).

Dikatakan dalam kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai tenaga terapis di sebuah spa di Bali. Korban dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang.

“Hasil penyelidikan, ditemukan pelaku berinisial IR sedang membawa empat orang korban yang salah satunya masih di bawah umur. Para korban itu akan dibawa dari Jakarta menuju Bali menggunakan pesawat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, pelaku dan para korban kemudian dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

“Dalam melancarkan aksinya, tersangka membuat dokumen palsu berupa surat bukti perekaman KTP elektronik palsu dengan memalsukan data domisili serta memalsukan data usia para korban,” ungkap Kombes Pol Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, tersangka Ilham bekerjasama dengan seseorang bernama Budi (DPO) yang merupakan pemilik spa, di Bali.

“Selain itu, pelaku juga menawarkan para korban untuk dieksploitasi secara seksual dengan cara menawarkannya melalui akun media sosial Bee Talk,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat 1 dan/atau Pasal 76F Juncto Pasal 83 dan/atau Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. (Glen/Oi/Red)