JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan penghargaan kepada Kementerian Perindustrian yang dinilai mampu konsisten mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan selama lima tahun berturut-turut pada periode 2013-2017. Kemenperin telah mendapatkan sepuluh kali opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2008.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan rasa syukur, bangga dan terima kasih atas pemberian penghargaan ini. Semoga pengelolaan keuangan yang sehat di Kemenperin dapat membantu Indonesia menjadi lebih kuat,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (20/9).

Sebelumnya, di tahun 2017, Kemenperin meraih penghargaan tersebut untuk periode 2012-2016. Jadi, pada tahun ini, kali kedua Kemenperin mendapatkan penghargaan serupa. Penghargaan pemerintah berupa plakat ini, diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menperin Airlangga.

Menurut data Kementerian Keuangan, pada tahun 2017, jumlah kementerian atau lembaga (K/L) yang berhasil memperoleh opini WTP sebanyak 79 K/L, naik dibanding tahun sebelumnya 73 K/L. Peningkatan ini merupakan salah satu indikator adanya upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara sebagai fondasi kuat untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri dan berdaya saing.

Menperin menyampaikan, dalam pelaksanaan program-program prioritas Kemenperin, pihaknya telah berkomitmen untuk mengelola anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Upaya ini didukung dengan peran para aparatur yang berkualitas, sistem manajemen keuangan yang lebih baik, dan quality assurance (penjaminan mutu) yang dilakukan pengawas internal.

“Jadi, dalam pemberian laporan keuangan dapat dilakukan secara tertib dan tepat waktu sekaligus menghasilkan output yang maksimal,” jelasnya. Opini WTP merupakan pernyataan profesional dari BPK mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan dengan didasarkan pada empat kriteria.

Keempat syarat itu adalah kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Pada pelaksanaan pengelolaan keuangan yang sehat, lanjut Airlangga, Kemenperin memiliki berbagai strategi. Jurus jitu itu meliputi penguatan regulasi, seperti menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran dan Sistem Akuntansi Kementerian Perindustrian.

“Kemudian, mengeluarkan instruksi menteri tentang rencana aksi perbaikan opini laporan keuangan serta menyusun berbagai petunjuk teknis dan pedoman terkait pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pelaporan keuangan,” sebutnya.

Strategi lainnya, yakni membangun sistem untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan yang sehat seperti e-Budgeting, e-Monitoring, e-Reporting, e-PNBP, dan e-BMN. “Selain itu, kami melakukan peningkatan kemampuan sumber daya manusia melaluisosialisasi, bimbingan teknis, dan pelatihan SDM yang dilaksanakan oleh Kemenperin maupun mengikutsertakan dalam diklat yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Menurut Airlangga, peningkatan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga berperan penting dalam menjaga tata kelola anggaran melalui perubahan paradigma pengawasan dari watchdog menjadi konsultan, penyelesaian tindak lanjut temuan BPK, serta penjaminan mutu melalui pengkajian oleh APIP. “Terakhir adalah pelaksanaan manajemen aset yang optimal,” ujarnya.