TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Secara Psikis dan Fisik terhadap anak dan eksploitasi secara ekonomi atau memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik material maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya atau penganiayaan dan Penyekapan atau Perbuatan tidak menyenangkan.

“Penganiayaan secara psikis dan fisik dan eksploitasi terhadap anak yang dialami Kedua (2) korban SA alias I dan GP yang mendapat pukulan tendangan dan injakan dibadan korban oleh ketiga (3) tersangka Abdul rojak, Dedi dan haerudin yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Kedua tersangka Abdul rojak dan Dedi berhasil diamankan di Jl. Tentara Pelajar Rt. 03/01 kelurahan parigi baru kecamatan Pondok aren, sementara Haerudin masih dalam pengejaran (DPO)

Kedua (2) korban adalah bekas relawan diyayasan Khusnul Khotimah yang bertugas mencari sumbangan yang pada hari Rabu lalu tepatnya pada Tanggal 5 September 2018 diketahui oleh tersangka dedi yang sedang menurunkan para pencari sumbangan.

Selanjutnya kedua (2) korban dibawa oleh tersangka ke Yayasan Khusnul Khotimah dan diinterogasi dan menerima siksaan. Kemudian keluarga Korban Andi Krisnahadi Pelapor mengetahui keberadaan dari GP di Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia.

Pelapor kemudian bermaksud ingin menjemput Korban saudara GP untuk dibawa pulang ke rumah’ akan tetapi pihak yayasan Abdul Rojak Tersangka mengharuskan keluarga untuk membayar sebesar (18) delapan belas juta rupiah agar kedua korban bisa kembali ke rumah.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian berinisiatif melaporkan hal yang tengah terjadi terhadap korban kepada pihak Polres Tangerang Selatan dalam hal ini kepada Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan untuk kemudian dilakukan upaya Penegakan hukum.

Menurut keterangan Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Ferdy Irawan S.IK, M.SI, pada saat Press Conference yang gelar di depan Lobby Mako Polres Tangerang Selatan Senin (24/9).” modus yang di lakukan adalah mempekerjakan anak di bawah umur kemudian memberikan surat tugas dan mengerahkan anak-anak tersebut untuk keliling mencari sumbangan, ” ungkapnya.

Lanjutnya, kini kedua tersangka dikenakan pasal 333 KUHPidana dan pasal 351 KUHP, dan pasal 55 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Glen)