TANGERANG SELATAN – Kasus perampokan dan pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap Tim Vipers Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan. Kedua pelaku beraksi dengan modus mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor kemudian masuk dalam rumah korban melalui jendela dengan cara mencongkel kemudian mengambil apapun barang yang ada di dalam rumah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan dalam Press Conference nya, menjelaskan kejadian berawal pada hari Senin tanggal (3/9) lalu sekitar Jam 21.00 WIB, Eko Imam Saputro Warga Perumahan Villa Bintaro Gang H. Boang no. 102 Jombang, Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel-Red) rumahnya disatroni para pelaku.

“ Selasa shubuh sekitar jam 04.30 WIB, korban terbangun melihat sepeda motornya yang diparkir diruang tamu hilang, berikut dua buah ponsel dan 1 unit Laptop. lalu dirinya langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Tangsel,” ujar Kapolres Tangsel Ferdy Irawan kepada Awak Media, Selasa (25/9/2018).

Berbekal laporan warga tersebut Tim Vipers langsung melakukan Penyidikan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku bernama Edi (44).

” pada Senin kemarin (24/9) pelaku Edi berhasil ditangkap di kawasan Cengkareng Jakarta Barat dirumah kontrakannya beserta barang bukti dua unit ponsel dan sebuah tas gendong berisi dua buah obeng berikut Golok milik tersangka yang digunakan untuk melakukan Aksinya,” Katanya

Atas keterangan pelaku dirinya tidak sendiri beraksi namun bersama satu pelaku lagi bernama Efendi alias Ncing (Saat ini DPO). Tim juga masih mencari sepeda motor yang berhasil dibawa lari pelaku Ncing tersebut.

”Edi ini perannya memantau situasi diluar rumah,dia juga sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama diwilayah Pondok Aren Dan Pamulang, Jika aksi mereka diketahui korban keduanya tidak segan melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam (Sajam),” pungkas Kapolres Tangsel. (Glen)