JAKARTA – Ombudsman RI saat ini tengah melakukan pemeriksaan kepada Pengembang perumahan The Pasadena Cengkareng dari PT Reka Rumanda Agung Abadi, Jakarta Barat. Kamis, (27/9/2018).

Selain Pengembang, Pemeriksaan juga dilakukan kepada warga diperumahan yang berjumlah 307 rumah tersebut untuk mendalami terjadinya dugaan pembiaran tidak melakukan kewajibannya dalam melakukan penagihan sarana prasarana dan utilitas (PSU) oleh Pemprov DKI Jakarta cq Dinas Perumahan dan bangunan.

Sebelumnya warga sudah beberapa mengajukan pengaduan baik Dinas Perumahan walikota Jakarta Barat dan dinas penataan kota dan lingkungan hidup Prov. DKI Jakarta.

“Sebagaimana surat Ke walikota tanggal 21 April 2017 ke Gubernur tanggal 15 Juni 2017 namun pihak dinas tersebut tidak saja segera melakukan penagihan prasarana tersebut sehingga warga, kurang lebih 5 tahun ini kebingungan dan mengeluh dengan kondisi krisis air bahkan warga banyak mengeluhkan gatal-gatal yang diduga berasal dari air yg dikomsumsi tidak layak,” ungkap kuasa hukum warga perumahan The Pasadena, Swardi Aritonang SH. MH,. yang selama ini mengadvokasi masalah warga kepada Indonesiaparlemen.com,. Kamis, (27/9/2018).

Upaya-upaya sudah dilakukan, lanjutnya. untuk mencari jalan keluar dan pertemuan-pertemuan namun dinas terkait tidak segera melakukan penagihan padahal secara ketentuan Permendagri 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, prasarana dan utilitas (PSU) pemukiman dan perumahan seharusnya sudah waktunya penyerahan september 2013 saat ini sudah tahun 2018 tapi tidak juga ditagih.

“Sudah beberapa kali kami ajukan surat tanggal 15 juni 2017, dan surat tanggal 2 juni 2017 kepada dinas terkait supaya dilakukan penagihan prasarana sarana dan utilitas ini tersebut karena berdampak terhadap warga tidak dapat melakukan pemasangan jaringan air bersih Palyja yang sebelumnya sudah dimohon pemasangan oleh warga namun pihak PAM menyatakan harus selesai terlebih dahulu penyerahan PSU tersebut,” tuturnya.

Suwardi menjelaskan Kurang lebih Lima tahun warga berharap kepada Pemrov DKI supaya tidak menunda-nunda melakukan penagihan prasarana, sarana dan utilitas umum tersebut. Selama ini anak-anak sudah banyak mengeluh penyakit seperti disentri, gatal-gatal dan lainnya yang diduga berasal dari air yang tidak layak hingga beberapa orang pernah dirawat dan warga sudah melakukan pemeriksaan air yang dikelola melalui pengelolaan WTP tersebut di Laboratorium Palyja dan hasilnya jauh dari standar air.

“Kami sudah beberapa kali meminta ke Pemprov DKI Jakarta baik secara tertulis maupun pertemuan-pertemuan namun tidak ada tanggapan yang berarti. Kami sudah pernah di mediasi oleh pihak Sekot Jakarta Barat dan sudah beberapa kali rapat namun juga tidak ada solusi yang diberikan kepada warga maknya kami melaporkan kepada pihak Ombudsman surat Laporan kita tanggal 18 oktober 2017 dan sekarang tindak lanjut. Terkait pengelolahan perumahan terkait keamanan dan kebersihan senin tanggal 25 september 2018,” tutupnya. (Rai)