TANGERANG SELATAN : Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Team Unit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus memberikan keterangan menyesatkan atau mengalihkan objek jaminan fidusia.

Atas terungkapnya kasus ini Polres Tangsel bersama team Unit Ranmor Satreskrim Tangsel berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NP (28), Warga Batu Ceper Kota Tangerang, yang dimana (NP) tersebut telah membuat rugi beberapa Lembaga Pembiayaan atau Leasing.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP. Alexander Yurikho SH. S.ik yang didampingi oleh Penyidik Iptu, Muksin, SH .MH serta tujuh (7) orang dari beberapa lembaga pembiayaan atau (Leasing) yaitu, (PT). Finansia Multi Finance , PT Mitsui Leasing Capital Indonesia, PT, Mega Central Finance (MCF), PT, Andalan Finance, PT. BFI Finance, dan lain- lain, Saat menggelar Pers release ungkap kasus memberikan keterangan menyesatkan atau mengalihkan objek Jaminan Fidusia, Rabu (26/09/2018) yang bertempat di Lobby Lantai 1 Polres Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP. Alexander Yurikho mengatakan kepada awak media. “bahwa yang bersangkutan NP, telah membuat dokumen palsu agar dapat mengajukan kredit Mobil mewah, Mobil kredit mewah tersebut mulai dari jenis VW hingga Mitsubhisi jenis Pajero Sport.

“Yang menjadi masalah disini adalah data yang diajukan tersangka NP ke beberapa leasing tersebut adalah data-data palsu, data tersebut Mulai dari KTP, SKU, hingga buku tabungan yang saldonya palsu, dengan harapan permohonan yang bersangkutan akan di ACC oleh pihak leasing,” ungkapnya.

Setelah NP mendapat jenis-jenis mobil tersebut yang jika diakumulasi sementara dari keterangan para pihak leasing yang melapor ke Polres Tangsel, Mobil tersebut berjumlah 11 Unit. “Lalu tersangka NP menjual mobil tersebut secara ‘putus’ yang ditawarkan kepada orang yang tak dikenal, atau saat ketemu di rumah makan dengan harga yang sangat murah,” ucapnya.

Bukannya kredit yang jadi kewajibannya untuk dibayarkan tetapi justru malah dijual dengan harga seperlimanya, betapa sangat dirugikannya pihak leasing disebelah saya ini. Total kerugian yang dialami oleh tujuh (7) Lembaga Pembiayaan (leasing ) yang menjadi korban aksi tersangka NP ini adalah hampir 2 Milyar rupiah” jelasnya.

Ia menambahkan ”Pelaku NP ditangkap di daerah Kota Tangsel berdasarkan laporan salah satu korban atas nama Hirnando Eka Putra (29) Warga Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur. Korban sendiri adalah salah satu karyawan dari PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus) yang melapor ke Polres Tangsel atas kasus ini.

Modus operandi yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) ini adalah dengan cara memohon pembiayaan ke leasing dengan menggunakan dokumen palsu dan mengalihkan objek Fidusia dengan dijual kepada pihak lain.

“Tersangka NP melakukan modus operandi dengan memohon pembiayaan ke leasing dengan menggunakan dokumen palsu dan objek Fidusia pengalihan dengan menjual mobil mewah bersama Suami AF, yang kini sedang menjalakan sidang di Pengadilan Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Berikut adalah beberapa Mobil mewah yang pernah dijual secara putus oleh pelaku NP, serta Nopolnya, antara lain, Honda CRV Th 2011 B 906 REY, VW Polo 1.2 Tsi Th 2017 B 1701 COT, Pajero Sport 4X2 Dakar Limited A/T th 2017 B 1878 CJD, Pajero Sport Dakkar th 2015 B 1902 NJD, Nissan Juke th 2012 B 1162 POP, Toyota B 1993 WOQ, Avanza Th 2016 B 2017 SKR.

Atas perbuatannya, tersangka NP diancam Pasal 35 Dan Atau Pasal 36 UU RI No. 14 Tahun 2019 Tentang Jaminan Fidusia. Dimana seharusnya Objek Jaminan Fidusia atau Mobil kreditan tersebut, dilarang untuk pengajuan proses kreditnya menggunakan dokumen palsu, dan juga dilarang objek jaminan fidusia tersebut untuk dioper alihkan kepada siapapun. (Glen)