TANGERANG SELATAN – Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menerima kedatangan Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya (LPKSM) se provinsi Banten dan Semarang (Jawa Tengah) di Mapolres Kota Tangsel, Jumat, (29/9/18).

Usai berdialog, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yuriko bersama perwakilan LPKSM bersama -sama keluar dari ruang kerja dan menuju ke lantai I untuk menggelar konferensi pers kepada para awak media.

Dalam penyampaiannya Kasatreskrim Tangsel didampingi seluruh rombongan Asosiasi LPKSM se Banten dan Semarang menyampaikan hasil kesepakatan dialog tersebut.

“Saya meminta maaf atas kekeliruan yang telah terjadi pada saat digelarnya press realese pada tanggal 26 September 2018, lalu. Saya juga menyampaikan terima kasih atas koreksi yang telah dilakukan oleh rekan-rekan mitra kami dari Asosiasi LPKSM,” ujar Alexander Yuriko.

Sementara itu juru bicara LPKSM Agus Supriatna usai pertemuan dan kepada awak media mengungkapkan, kedatangan LPKSM ke Polres Tangsel untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yuriko, pada Rabu 26 September 2018 lalu, saat gelar press realese.

Pada saat itu Kasat Reskrim menyebut, Undang-Undang jaminan Fidusia di hadapan awak media yang dinilai salah dalam menyebutkan nomor dan tahun perundang-undangannya.

“Kami dari Asosiasi LPKSM se propinsi Banten dan Jawa Tengah merasa sangat berkeberatan dan protes keras, atas penyebutan yang salah tentang Undang-Undang jaminan Fidusia oleh Kasatreskrim Polres Tangsel. Yang benar Undang-Undang jaminan Fidusia itu Nomor 42 tahun 1999, bukan Nomor 14 tahun 2019.

Dan lain hal yang menjadi keberatan kami adalah, sikap Kasatreskrim yang mengeneralisir atas perbuatan melawan hukum satu oknum lembaga LPKSM, tetapi mencap semua lembaga LPKSM bermasalah,” papar Agus Supriatna didampingi Masjiknursaga.

Lebih lanjut keduanya menyatakan, terima kasih atas pertemuan yang dihadiri Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kasatreskrim, dengan perwakilan Asosiasi LPKSM se Banten dan Jawa Tengah tersebut. Dan Anggota Asosiasi LPKSM mennyatakan telah clear/selesai permasalahan dengan Kasatreskrim Polres Tangsel.

“Pak Kasatreskrim dengan penuh jiwa yang besar telah menerima dan meminta maaf kepada kami atas kekeliruannya terkait Undang-Undang Fidusia dan juga sikap mengeneralisir ulah salah satu oknum LPKSM. Padahal kita ini adalah mitra yang bersinergitas dan strategis Polri dalam menegakkan hukum perihal perlindungan konsumen. Ke depan kami berharap akan terbangun sinergitas antara Polri dan LPKSM dengan sangat baik dan komunikasi yang searah,” pungkas keduanya.

Hadir pada pertemuan tersebut dari Asosiasi LPKSM diantaranya Agus Supriatna, SH ketua umum Al Bantani, Masjiknursaga, SH ketua umum Senopati, Moch. Ansori ketua umum Yaperma, Fatah Raharjo ketua umum KOMNAS PK-PU, Muhammad Fais Adam ketua umum LPK-RI serta Ubnu Kholdun ketua umum LIP 21. (Glen)