TANGERANG SELATAN – Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan tiga belas orang pelaku pengedar Narkoba dengan barang bukti berupa Sabu sabu, Heroin dan Ganja kering. Hal ini diungkap dalam gelar Konference Pers di Mapolres Tangerang Selatan Jalan Prometer 1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Kamis (4/10/18).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasubag Humas Polres Tangsel dan dalam Konference Pers kepada awak media menjelaskan, Adapun barang bukti yang berhasil disita Satuan Resnarkoba Tangsel dari para tersangka pelaku pengedar Narkoba terdiri dari jenis, Sabu-sabu seberat 3338,53 gram, Heroin 45,75 gram dan jenis daun Ganja kering 143,3 gram.

” Ini adalah pengungkapan dari beberapa Wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, seperti di Ciputat, Pondok Aren dan Serpong dan dalam kurun Waktu Sebulan terakhir ini,” Ungkapnya.

Lanjut Ferdy, pengungkapan kasus Narkoba ini kalau kita lihat dari jumlah bobotnya barang bukti yang berhasil di sita Satuan Resnarkoba Polres Tangsel, ini bisa di katakan telah menyelamatkan 4300 orang anak bangsa.

Sementara untuk jenis Heroin merupakan pegembangan dari Wilayah Ciputat dan kemudian diamankan di Jakarta Selatan, Tegas AKBP Ferdy Irawan.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Kresna Wisnu Putranto SH. S. IK. MSI mengungkapkan, Ini pertama kali Sat Resnarkoba Polres Tangsel mengungkap kasus pengedaran Heroin. “Kedepannya pengungkapan serta pengawasan peredaran barang haram ini akan terus kita tingkatkan, khususnya di Wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan, ” Terang AKP Kresna Wisnu.

Tersangka di amankan dengan pasal Undang Undang Narkoba tentang pengedar dan pengguna Narkoba dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun penjara. (Glen)