TANGERANG – Polresta Tangerang melakukan pemecatan terhadap enam anggotanya karena sudah melakukan pelanggaran berat. Sebelum dilakukan pemecatan, Polresta Tangerang sudah melakukan langkah-langkah seperti peringatan dan juga mediasi terkait kesalahan yang dilakukan oleh keenam anggota tersebut.

Demikian disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif usai melakukan apel di halaman Mapolresta Tangerang , Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (8/10/2018).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif juga menjelaskan bahwa, setelah dilakukan beberapa tahapan dan juga pelanggaran yang dilakukan keenam anggotanya ini cukup berat, maka pemecatan secara tidak hormat akhirnya dilakukan.

Menurut Kombes Pol Sabilul, penipuan yang dilakukan anggotanya terkait pencalonan masuk sebagai anggota kepolisian, di mana kerugian dari korbannya mencapai Rp. 250 juta.

Keenam anggota kepolisian yang dilakukan pemecatan secara tidak hormat ini berasal dari kesatuan Sabara. Kombes Pol Sabilul menyatakan, hal ini bisa menjadi contoh kepada seluruh anggota kepolisian agar bisa lebih disiplin dalam bertugas dan tidak melakukan tindakan pidana. (Glen)