TANGERANG – Tim Vipers Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan, berhasil meringkus pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) pada Jumat 5 Oktober 2018 dan berhasil membekuk salah seorang dari dua pelaku perampokan 3 unit handphone, sembako dan snack di Toko 212 Mart di Jalan Pajajaran Raya No 105. Kelurahan Bencongan, kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan SIK.M.Si menjelaskan Pelaku Dennis merupakan pengangguran itu berhasil dilumpuhkan di tempat persembunyiannya jalan Mataram 14, Bencongan, setelah kaki kanannya ditembus timah panas polisi, karena melakukan perlawanan. Sedangkan Gondrong hingga kini menjadi buronan polisi ( DPO ).

“Kedua pelaku kejahatan ini sudah berulang kali melakukan aksinya, diketahui sudah sebanyak sembilan kali melakukan aksi perampokan di berbagai toko di Kabupaten dan Kota Tangerang. Terakhir perampokan dilakukan mereka di 212 Mart beralamat jalan Pajajaran Raya 105, Bencongan, Kelapadua, Kabupaten Tangerang, pada sehari sebelum penangkapan,” Jelas Kapolres Tangsel yang didampingi Kapolsek Kelapa dua Kompol Luckyto saat Konferensi Pers di Aula Mapolsek Kelapa Dua, Senin, (8/10/2018)

Selanjutnya diceritakan Kapolres bahwa kedua pelaku perampokan 212 Mart Bencongan, yakni Gondrong (30) dan Dennis alias Kiting (23) menggunakan clurit dan senjata api saat melakukan tindak kejahatan dan tidak segan melukai korbannya jika melawan.

Awalnya, sekitar jam 21.40 WIB, Gondrong menodong karyawan bernama Faisal dengan clurit dan menyuruhnya masuk ke dalam gudang. Karyawan lainnya, Nazarudin, juga tak luput dari todongan, sehingga Gondrong berhasil merampas 2 unit handphone merek Xiaomi 4X milik korban.

“Dennis alias Kiting dalam aksinya belagak sebagai pembeli sembako dan makanan ringan, lalu menodong Nabila di kasir dengan senjata api berbentuk korek gas, dan merampas satu unit handphone Xiaomi 4X miliknya,” Terangnya.

Setelah merampok di 212 Mart kedua pelaku melarikan diri dengan sepeda motor Beat tanpa plat nomor. Namun baru Kiting yang behasil dibekuk.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP tetang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara GJ (Gondrong Jarum) yang identitasnya sudah diketahui kini masih dalam pengejaran polisi. (Glen)