TANGERANG – Dua dari tiga preman kampung yang meresahkan warga Ciledug diringkus anggota Resmob Polsek Ciledug Restro Tangerang Kota.

Adalah AU als A, dan MR als E ditangkap Tim Resmob Polsek Ciledug pimpinan AKP Toto Sanyoto atas laporan korban Suami istri Pedagang Sembako bernama Feri Hasan Riyanto dan Subatiya yang mengaku dianiaya oleh tiga pelaku, satu orang berinisial JD als G masih buron.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Ciledug Restro Tangerang Kota Kompol Supiyanto yang didampingi Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim AKP Toto Sanyoto ketika melakukan Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lobby Mapolsek, Jumat (12/10/18) pukul 15.00-selesai.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan preman yang sering melakukan pemalakan atau pemerasan terhadap warga di sekitar tempat tinggalnya, jika korban tidak memberikan yang mereka minta maka tidak segan-segan mereka akan menganiaya dan merusak serta merampas barang maupun uang yang ada, dan salah satu korbanya adalah Sdr Feri dan Istrinya.

Pada tanggal 8 Oktober 2018 sekitar pukul 03.00 Wib AU datang ke warung korban untuk meminta Rokok, namun oleh korban ditolak sehingga AU pergi meninggalkan warung korban untuk memanggil 2 rekannya dan kembali lagi bersama MR dan JD (DPO) untuk melakukan perampasan uang sebesar Rp 1.250.000 dan melakukan pengrusakan etalase disertai dengan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka di bibir, di pipi dan dahi, “Imbuh Kapolsek.

Atas perlakuan para pelaku kemudian korban melapor ke Polsek Ciledug, dan atas laporan korban Kemudian dalam waktu kurang dari 24 jam Tim Resmob berhasil meringkus 2 pelaku AU dan MR, sementara satu lagi pelaku yaitu JD dalam pengejaran.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti yakni berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan para pelaku saat beraksi dan beberapa barang bukti lainnya diamankan di Mapolsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut, ‘Pungkas Supiyanto. (Glen)