JAKARTA – Reza Ananta Nasution selaku Kepala Sektor (Kasektor) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres menjelaskan, Rekomtek yang terlambat lantaran oknum pemilik bangunan atau pengembang menyembunyikan kegiatannya. Tetapi setelah diketahui, dengan cepat langsung membuat rekomtek ke Sudin Citata Jakarta Barat agar diberikan sanksi pembongkaran.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, agar mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bila akan mendirikan bangunan. Apabila ada yang masih membandel kami akan menindak tegas dengan mengeluarkan rekomtek ke Satpol PP Walikota Jakarta Barat, agar bangunan tersebut dibongkar,” ungkapnya kepada indonesiaparlemen.com,. Jumat (19/10/2018).

Reza menjelaskan akan menindak tegas bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di wilayah Ruang Lingkupnya. Hal itu dapat dibuktikan dengan mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) ke Satpol PP Walikota Jakarta Barat untuk dibongkar.

“Tidak ada kata terlambat, tindakan tegas harus tetap berjalan bagi bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” pungkasnya. (Adang)