KALIMANTAN BARAT – Pemuda bejat berinisial ‘R’ asal sungai bangkong, pontianak kota, Kalimantan Barat ini diringkus warga setelah mencoba melampiaskan hawa nafsu nya kepada salah satu gadis dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Senin, (22/10/2018).

Sebut namanya melati, Pada hari Senin kemarin Saat di konfirmasi mengenai berita dilapangan oleh awak media kepada salah satu narasumber LitBang Ramli J Sitorus, menyebutkan, bahwa berita percobaan pencabulan anak di bawah umur ini benar adanya, saat dikutip mengenai berita yang menghebohkan masyarakat dusun sungai udang, desa jeruju besar, membuat geram masyarakat yang mendengar berita percobaan pencabulan anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini.

Awal kronologi kejadian, melati yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) 27 Sei udang hendak pulang dari sekolah, saat di perjalanan melati bertemu pria berinisial ‘R’, lalu korban di hampir dan menanyakan tempat Toilet atau WC yang deket sekitar wilayah sini. Melati akhirnya menunjuk ke salah satu tempat ibadah yang di samping nya ada kamar mandi toilet, pelaku akhirnya meminta melati untuk mengantarnya, setelah di lokasi kejadian pelaku akhirnya mencoba melakukan tindak asusila kepada melati dengan cara meraba-raba seluruh badan korban, akibatnya melati berontak dan berteriak meminta tolong sambil menangis, saat kejadian berlangsung ibu melati melintas dan mendengar teriakan histeris di dalam kamar mandi toilet di dalam salah satu tempat ibadah.

“Mengetahui anak nya yang menangis dan meminta tolong atas percobaan pencabulan, dengan geram spontan si ibu langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga yang ada di lokasi kejadian. Warga yang mendengar teriakan ibu melati langsung dengan cepat menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Ramli.

Setelah pelaku tertangkap oleh warga, Lanjut Ramli. Warga langsung membawa ke Polsek Sungai Kakap. Kapolsek Sungai Kakap Iptu Antonius Pardamean, langsung menindak lanjuti kasus percobaan pencabulan anak di bawah umur yang menimpa gadis yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)27 Sei udang dan langsung menghubungi untuk berkordinasi dengan satuan Sat Reskrim Unit PPA Polresta Pontianak, selanjutnya korban, beserta Saksi dan pelaku dari Polsek Sungai kakap dibawa ke Polresta Pontianak untuk dimintai keterangan serta penanganan selanjutnya untuk di proses secara hukum.

Dengan adanya kasus percobaan pencabulan anak di bawah umur pelaku dapat di jerat tindakan pencabulan dengan cara membujuk dengan anak di bawah umur yang diatur dalam KUHP Pasal 290, dengan pidana penjara sekurang-kurangnya tujuh (7) tahun. (Bambang. S)