KABUPATEN TANGERANG – Pertandingan olah raga futsal bukan untuk meraih prestasi tapi menjadi awal mula terjadi tawuran. Aksi tawuran ini terjadi antar pelajar dari 2 ( dua) sekolah berbeda, yang mengakibatkan 1 (satu) pelajar mengalami luka berat dan hampir putus tangan kirinya karena sabetan benda tajam yang terjadi di SPBU Jalan Raya STPI Kampung Candu RT 01 RW 07 Curug Kulon Tangerang pada kamis tanggal 18 Oktober 2018 lalu.

Dua sekolah berbeda tersebut yaitu SMK Yupentek 2 Curug dan SMK Mandiri Panongan. Awalnya, melakukan sparing pertandingan olah raga futsal di daerah Padat Karya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Namun bukan prestasi yang didapat, akan tetapi malah terjadi keributan di lapangan olah raga tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan didampingi Kapolsek Curug Kompol Tedjo Asmoro, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yuricho, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Curug Jalan Raya STPI Curug KM.5, Curug kulon kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Selasa (23/10/2018)

Dan para pelaku tawuran diamankan Team Vipers Polsek Curug Polres Tangsel diberbagai tempat diwilayah Curug, antara tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2018. Karena melukai korban Muhamad Aditya pelajar SMK Mandiri Panongan hingga hampir putus tangan sebelah kirinya menggunakan senjata tajam.

“Lima pelaku anak berinisial D (16), R (16), S (16), D (16), l (16) berhasil diamankan berikut barang bukti sajam (senjata tajam) yang mereka gunakan untuk melukai korban,” ungkapnya

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku tawuran tersebut 4 (empat) bilah clurit, 3 (tiga) bilah parang 1 (satu) bilah berbentuk angka 7, dan sebuah sepeda motor honda spacy yang digunakan pelaku.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapas Kanwil Kemenkumham Banten, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta pihak sekolah keduanya. Meski masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur, penegakan hukum akan terus dilanjutkan sampai pada proses pengadilan. Para pelaku tawuran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karna melanggar hukum apalagi menggunakan senjata tajam.

” Kepolisian sudah melakukan cara persuasif terhadap para pelaku tawuran terutama menggunakan senjata tajam kami akan proses sampai kepengadilan, “Tandas Kapolres.

Karna melakukan kekerasan secara bersama yang mengakibatkan luka berat pada korban polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Glen)