TANGERANG – Hanya butuh waktu 12 jam Polsek Benda berhasil tangkap 3 (tiga) pelaku perampokan alfamart yang berada di Jalan Atang Sanjaya Kp Gardu Rt 02/05, Benda Kota Tangerang, Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 06.30 Wib.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan SIK., MH., didampingi Kapolsek Benda Kompol H. Ubaidillah. SH. MA dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim, dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Tangerang Kota. Kamis (25/10/2018).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan SIK., MH., mengatakan, pada hari Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 06.30 Wib saat kedua karyawan/i Simon (26 th) dan Sariah (22 th) akan membuka Toko tiba-tiba ketiga pelaku masuk dan menodongkan senjata tajam kearah kedua korban untuk menunjukan Brankas, namun korban Simon melawan sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban Simon luka di tangan dan kepalanya.

“Akibat perlawanan yang diberikan oleh Simon dan Sariah ketiga pelaku kabur meninggalkan Alfa dan hanya menggondol uang yang ada di laci Kasir sebesar Rp. 200.000,-,” jelas Kapolres.

Berawal dari kejadian tersebut saat anggota polsek Benda berpatroli mendapat laporan dari warga Kemudian Kapolsek Benda Kompol H. Ubaidillah. SH. MA langusung memerintahkan anggotanya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya karena terekam CCTV dan melalui BB sepeda Motor yang tertinggal di lokasi kejadian.

Kapolsek Benda Kompol H. Ubaidillah. SH MA bersama Kanit reskrim Iptu Sriyono berhasil meringkus Ketiga pelaku yakni, RP (23 th), JJ (22 th) dan AP (22 th) hari Rabu malam sekitar pukul 19.00 Wib berhasil di dua lokasi yaitu di daerah Kalideres Jakbar dan wilayah Kota Tangerang, dan pada saat diringkus polisi terpaksa menghadiahkan timah panas ke betis pelaku karena para pelaku melakukan perlawanan,“Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan. Sik. MH.

Kapolres menambahkan, dua dari ketiga pelaku yakni AP dan JJ selain di Tangerang, keduanya juga pernah melakukan aksinya beberapa hari sebelumnya yaitu, di Alfamart Kalideres Jakbar dan berhasil menggondol Uang tunai sebesar Rp. 28 Juta.

Kini ketiga pelaku dan beberapa barang bukti diamankan di Mapolsek Benda, dan atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara, “tutup Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan. Sik. MH. (Glen/OI)