JAKARTA – Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers (DP) tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) membuat geram para organisasi wartawan indonesia. Sidang gugatan PMH terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, dilaksanakan pada hari Rabu, 31/10/2018. pukul 13.00 hingga pukul 14.20 wib. Hadir dalam PMH Dewan Pers dari saksi penggugat yaitu Suriyanto PD SH MH Mkn dari Organisasi Pers PWRI dan Zuri dari media Ceria Tv.

Para Penggugat menyebutkan bahwa tergugat Dewan Pers melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan kegiatan wajib bagi wartawan Indonesia untuk ikut UKW (Uji Kompetensi Wartawan) melalui lembaga penguji standar kompetensi wartawan yang ditetapkan sendiri oleh Tergugat Dewan Pers.

Saksi dari PWRI Suriyanto PD SH MH Mkn mengatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan tergugat Dewan Pers tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) . Karena melampaui batas kewenangan dan fungsi Dewan Pers yang mana diatur dalam UU Pers Pasal 15 ayat (2).

“Seharusnya Dewan Pers melaksanakan fungsinya untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Untuk melakukan pengkajian, pengembangan dalam kemerdekaan kehidupan pers. Serta menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Dewan Pers harus lebih aktif dalam mengembangkan komunikasi diantara pers, masyarakat dan pemerintah, serta memfasilitasi organisasi organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dan mendata perusahaan pers,” ungkap Suriyanto PD.

Adapun penjelasan dari saksi yang ke-2, yaitu Zuri dari Media Ceria Tv, mengatakan bahwa dirinya pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang di fasilitasi oleh perusahaan tempat media bersandar baginya. Zuri juga sempat membayar uang pendaftaran UKW kepada pihak IJTI, tetapi sampai saat ini diri nya tidak pernah tau apa penyebab kegagalan dalam keikutsertaan dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“dari pihak IJTI sendiri yang di akomodir dari Dewan Pers tidak mau memberi tahu kan tentang hal ini,” terang Zuri dalam kesaksian di persidangan.

Berdasarkan fungsi Dewan Pers tersebut tidak ada satupun ketentuan yang mengatur Dewan Pers sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Perbuatan Dewan Pers tentang Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi wartawan (UKW) bertentangan dan menyalahi Pasal 18 ayat (4) dan (5) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu, menyalahi aturan Pasal 1 ayat (1) dan (2), serta pasal (4) ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Aturan hukum menjelaskan bahwa lembaga yang berwenang menetapkan atau mengeluarkan lisensi bagi lembaga uji kompetensi atau lembaga sertifikasi profesi adalah BNSP bukan DP,” ungkap Ketua Umum PWRI sebagai salah satu Saksi, dalam persidangan penggugat Dewan Pers, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suriyanto PD juga berpendapat bahwa Dewan Pers itu banci membuat aturan tanpa ada UU Pers, Tergugat Dewan Pers juga dituding melaksanakan verifikasi organisasi wartawan dengan menetapkan sendiri peraturannya dengan cara membuat dan menerapkan peraturan Dewan Pers tentang standar organisasi wartawan kepada seluruh organisasi pers, agar ikut uji kompetensi wartawan.

“Tergugat Dewan Pers juga disalahkan dalam melaksanakan verifikasi terhadap perusahaan pers dengan cara membuat peraturan DP tentang standar perusahaan pers. Perbuatan ini sangat bertentangan dan melampaui fungsi dan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf g dimana DP menjalankan fungsinya mendata perusahaan,” pungkasnya.

Sidang gugatan terhadap Dewan Pers (DP) Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akan di lanjutkan besok Rabu,7 November 2018, pada pukul 10.00.wib. (Red/Sumber : strategi.co.id)