JAKARTA – Direktur Perhimpunan Advokasi dan Kebijakan Hak-hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua Matius Murib mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah membuat tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2018.

Siaran pers PAK-HAM Papua yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan, lembaga HAM di Papua tersebut menyatakan sikap mendukung niat baik Pemerintah yang telah membuat kebijakan penting terkait pembentukan tim penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua.

Kebijakan penting dimaksud dikeluarkan melalui Menkopolhukam dengan Surat Keputusan nomor 19 tahun 2018 tentang Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2018.

Tugas tim tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2018 dengan  menghimpun data dan informasi yang diterima dari laporan Komnas HAM dan sumber lainnya untuk dianalisa, diklasifikasi, lalu dilaporkan kepada Presiden.

Terkait kebijakan untuk pemajuan dan penghormatan HAM bagi warga negara tersebut, Direktur PAK-HAM Papua menyampaikan hal-hal penting sebagai berikut.

Pertama, tim tersebut belum menemui para korban dan keluarganya dalam upaya memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya.  Kedua, belum ada proses hukum dari sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM, seperti Kasus Penyanderaan Mapnduma 1997, Biak berdarah 1998, Wasior 2001, Wamena 2003, dan Paniai 2014.

Ketiga, PAK-HAM Papua tetap mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap menuntaskan semua kasus pelanggaran HAM berat di tanah Papua.

“Kepala Negara perlu mengambil kebijakan yang jelas terkait HAM agar pelangaran HAM tidak menjadi beban sosial dan rasa traumatis yang diwariskan ke generasi selanjutnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Matius Murib.

(Glen/Red)