KOTA TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota berhasil melumpuhkan 1 dari 2 Pelaku Pencurian Kendaraan KR4 an Angga Prasetyo als RANGGA, (37 th) hingga meninggal dunia (MD) oleh Unit Ranmor dipimpin Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota AKP Yulies Andri Pratiwi SIK karena melawan saat akan ditangkap di Jl. Polonia Komplek Angkasa Pura Kec. Neglasari Kota Tangerang (9/11/18).

Pelaku di tembak mati saat tim resmob melakukan pengejaran dan saat penangkapan pelaku melawan dan langsung diberikan tindakan tegas terukur hingga MD. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kombes Pol Harry Kurniawan, S.IK, MH Saat Menggelar Konferensi Pers di RSUD Kab.Tangerang, sabtu (17/11/18)

Kombes Pol Harry Kurniawan S.IK, MH di dampingi Kasat Reskrim Akbp Deddy Supriyadi S.IK,M.IK, kabag humas Kompol Abdul Rachim SH menjelaskan, adapun modus yang dilakukan pelaku dengan menggunakan kunci letter T/kunci palsu utk merusak kunci KR4 dan untuk melancarkan aksinya pelaku jg menyiapkan 1 (satu) pucuk Senpi rakitan jenis Revolver.

Menurut Kapolres, Tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban yang telah kehilangan kendaraan R4 Merek Toyota Avanza Warna Hitam Tahun 2008 No. Pol. B-1560-RR di TKP.

Berdasarkan laporan tersebut Kanit Ranmor Sat Reskrim AKP Yulies Andri Pratiwi SIK beserta anggota Unit Ranmor (petugas) melakukan penyelidikan di TKP, meminta ket saksi2, CCTV dan informan. Hasilnya, diketahui nama pelaku An. Rangga dan Abeng. beserta ciri2, modus, dan sarana KR4 yg digunakan.

Pihak kepolisian langsung melakukan observasi dan pengintaian terhadap pelaku terlihat satu unit KR4 Toyota Avanza Tahun 2014 Warna Abu Metalik dg No. Pol. xxxxxx (sesuai hasil rekaman cctv sbg sarana pelaku) sdg terparkir di apartemen.

Saat melintas jalur sepi, petugas dengan gunakan KR4 mencoba menyuruh pelaku berhenti, Namun pelaku semakin tancap gas, kemudian dilanjutkan pengejaran dengang menggunakan KR2. Saat KR2 berada dipintu pengemudi yang sedang terbuka kaca pintunya, seorang petugas mencoba meraih kunci agar terhenti. Namun petugas tidak berhasil dan terseret hingga mengalami luka.

Terlihat tangan kanan pelaku telah menggengam senpi rakitan jenis revolver. Sehingga petugas lainnya yang juga gunakan KR2 melakukan pengejaran dan memberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali disamping KR4 pelaku. Namun pelaku tetap tidak berhenti. Seorang petugas yang berada ditumpangan belakang KR2 melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan ke arah tangan kanan pelaku. Akibatnya pelaku mengalami luka tembak dibagian bahu sebelah kanan dan kehilangan kendali hingga menabrak trotoar jalan dan pohon.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Kab. Tangerang, dari hasil pemeriksaan tim dokter dinyatakan pelaku telah Meninggal Dunia akibat luka tembak peluru dibahu kanan Tembus paru2 dan bersarang di tulang belakang. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran tersangka lainnya (DPO).

BB (barang bukti) yang berhasil diamankan 1 (satu) unit senpi rakitan jenis revolver, 4 (empat) amunisi, 1 (satu) hp samsung, 1 (satu) kunci letter T, 8 (delapan) anak kunci buatan,1 (satu) tas selempang warna hitam, sebilah pisau cutter, 1 (satu) kabel RC, 1 (satu) kunci pas ukuran 10″, 1 (satu) unit Avanza Tahun 2014 Warna Abu Metalik dan Rekaman CCTV di TKP.

Adapun pasal yang disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.tutur Kapolres kepada awak media. (Glen/OI)